SUARA INDONESIA

Oknum Pegawai Honor Dinas Pendidikan Karimun Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba Seberat 2,5 Kg

Syahid Bustomi - 30 September 2024 | 17:09 - Dibaca 549 kali
News Oknum Pegawai Honor Dinas Pendidikan Karimun Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba Seberat 2,5 Kg
Tersangka RD (tengah kaus oren) oknum pegawai honor Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun. Setalah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2,5 kg. (Foto: Syahid Busthomi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KARIMUN - Polisi akhirnya menetapkan RD sebagai tersangka. Oknum pegawai honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikpar) Kabupaten Karimun ini, disangka atas kasus narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun, terhadap RD, sejak diamankan.

RD diamankan di rumahnya, di RT 002, RW 003, Kelurahan  Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin 2 September 2024 lalu. Berikut barang bukti sabu seberat 2,5 kg.

"Sabu itu dalam kemasan teh China yang dibungkus plastik warna biru dan hitam dari seseorang di Malaysia inisial AB (DPO), kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD. Sabu  diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Karimun," ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, didampingi Kasat Narkoba, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.

Ia mengatakan, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dengan melengkapi berkas-berkasnya. Namun ada ditemukan kendala, karena tersangka lainnya berada di luar negeri (Malaysia).

"Masih melakukan penyelidikan, saat ini baru ditetapkan satu tersangka yang kemarin kita tangkap, yakni tersangka RD," tutur AKBP Robby.

Robby menyampaikan, setelah penetapan tersangka tersebut, segera dilakukan pemusnahan barang bukti dengan meminta persetujuan dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Karimun.

"Pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari Polres Karimun dalam rangka memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Karimun," terang Robby.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun agar menjauhkan diri dari narkoba dan segera melaporkan, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

"Laporkan apabila mengetahui adanya kegiatan narkoba ke Polres Karimun. Mari bersama-sama mendukung penegak hukum memberantas narkoba," pinta Robby. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syahid Bustomi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV