SUARA INDONESIA

Polres Karimun Musnahkan 2,5 Kg Sabu Milik Oknum Honorer Dinas Pendidikan Karimun

Syahid Bustomi - 30 September 2024 | 17:09 - Dibaca 475 kali
News Polres Karimun Musnahkan 2,5 Kg Sabu Milik Oknum Honorer Dinas Pendidikan Karimun
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa (kiri) saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, milik tersangka RD, oknum pegawai honor Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun. Disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerossa Ketaren. (Foto: Sya

SUARA INDONESIA, KARIMUN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun musnahkan narkotika jenis sabu seberat 2,5 kilogram, Senin (30/9/2024).

Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka berinisial RD, yang merupakan pegawai honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam wadah berisi air panas, dicampur dengan larutan yang biasa digunakan untuk membersihkan lantai, lalu dibuang ke saluran pembuangan air.

Pemusnahan barang bukti sabu milik tersangka RD, dipimpin langsung Kapolres Karimun disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Karimun,  Kejaksaan Negeri Karimun, Badan Nasional Narkotika Kabupaten Karimun, serta tokoh masyarakat.

Tersangka RD ditangkap di rumahnya di RT 002, RW 003, Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin 2 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut Kapolres Karimun,  AKBP Robby Topan Manusiwa, tersangka RD disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6-20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau denda Rp 1-10 miliar.

"Setelah penyelidikan selesai dan pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka barang bukti narkotika jenis sabu segera kita musnahkan. Itupun sesuai persetujuan dari pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri," kata Robby. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syahid Bustomi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV