SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Akibat lambatnya tiga fraksi yang tidak menyodorkan nama alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Situbondo, berdampak terhadap tidak adanya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (PAPBD) Kabupaten Situbondo 2024.
Karena untuk mengesahkan PAPBD 2024 ini, harus melalui proses pembahasan di AKD, yakni Badan Anggaran DPRD Situbondo. Sehingga ketika PAPBD tidak disahkan, maka secara otomatis anggaran yang diambilkan dari PAPBD 2024 tidak bisa direalisasikan. Artinya, semua pembangunan dan pemberian bantuan untuk masyarakat yang sudah direncanakan di PAPBD 2024 berpotensi gagal dilaksanakan.
“Salah satunya, bahan bakar untuk pemadam kebakaran dan gaji petugas wisma pasir putih, serta ribuan pegawai honorer,” ungkap Janur Sasra Ananda, Ketua Partai Demokrat, usai menggelar rapat fraksi di kantor DPRD Situbondo.
Menurutnya, terlambatnya pembentukan AKD karena ada tiga fraksi yang masih belum menyerahkan surat permohonan usulan nama-nama yang akan dimasukkan di AKD. Yakni Fraksi PPP, PKB dan PDIP.
Hingga berita ini ditayangkan, baru beberapa partai yang telah melengkapi surat permohonan tersebut, antara lain Golkar dan Gerindra dari Fraksi Gerakan Indonesia Maju (GIM). Selain itu juga partai Demokrat, Hanura dan PKS dari Fraksi Demokrat Nurani Sejahtera (DNS). Sedangkan tiga fraksi lainnya, PKB, PPP dan PDIP, masih belum.
Ketua Fraksi DNS, Janur Sasra Ananda, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Situbondo karena PAPBD 2024 ini tidak disahkan, sehingga banyak program untuk kepentingan masyarakat gagal dilaksanakan.
"Kalau fraksi DNS, Golkar dan Gerindra, saat saya konfirmasi ke ketuanya sudah siap mengusulkan nama-nama yang akan masuk di AKD DPRD, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh pimpinan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Janur mengungkapkan, sebenarnya pembahasan PAPBD sudah lama dibahas oleh anggota DPRD sebelum pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029. Namun, terkendala dengan tiga fraksi DPRD yang tidak kunjung mengusulkan nama yang masuk di AKD.
Imbas tidak disahkannya PAPBD ini, ungkap Janur, maka anggaran pemerintah daerah akan kembali ke pengaturan awal atau mengacu pada APBD induk.
"Sedangkan untuk bahan bakar pemadam kebakaran, bantuan sembako untuk masyarakat, serta gaji petugas wisma pasir putih dan honorer, tidak bisa dibayarkan pada 2024 ini," turunya.
Dia berharap, pemerintah daerah punya solusi lain untuk melaksanakan program yang telah direncanakan pada PAPBD 2024 yang gagal terlaksana tersebut. “Walaupun rasanya ini sulit dilaksanakan," tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo Mahbub Djunaidi mengatakan, pengusulan keanggotaan di seluruh AKD merupakan kewenangan fraksi.
"Sesuai dengan mekanisme itu kan (PAPBD) harus dibahas antara Badan Anggaran dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Kalau misalnya hari ini alat kelengkapan DPRD tidak terbentuk, ya kemungkinannya hari ini tidak bisa dibahas,” jelasnya.
"Jadi, apabila hari ini tidak ada pembahasan lantaran tidak nututnya waktu dan karena hari ini adalah batas akhir pembahasan PAPBD, maka nanti akan kami musyawarahkan dengan pimpinan maupun fraksi," imbuh Mahbub. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi