SUARA INDONESIA, KAMPAR - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Riau, secara resmi meluncurkan sistem pengelolaan pengaduan berbasis WhatsApp yang dikenal dengan "ADU LH", Senin 30 September 2024.
Sistem ini dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja pengelolaan pengaduan lingkungan hidup dan memberikan layanan publik yang lebih responsif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Yuricho Efril mengungkapkan bahwa aplikasi berbasis WA ini merupakan aplikasi Aduan Lingkungan Hidup.
Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan terkait permasalahan lingkungan hidup, limbah maupun kejadian yang yang terjadi di luar kontrol Dinas Lingkungan Hidup.
"Sekaligus meningkatkan efisiensi tindak lanjut oleh pihak terkait," ujarnya dalam dikutip dari laman media center Kampar, Selasa (1/10/2024).
Dia mengatakan,peluncuran ADU LH merupakan bagian dari komitmen dinas dalam memperkuat akses masyarakat terhadap pelayanan lingkungan yang lebih cepat dan transparan.
Dengan adanya sistem ini, kata dia, pihaknya berharap masyarakat bisa lebih mudah menyampaikan pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.
Proses pengelolaan pengaduan pun dapat dilakukan secara lebih efektif melalui media yang banyak digunakan oleh masyarakat, yakni WhatsApp.
"Semoga dengan aplikasi aduan ini
dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam pelayanan limbah, sampah dan permasalahan lingkungan hidup," ucapnya.
Di sisi lain, menurut Yurico sistem ADU LH juga memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai isu lingkungan seperti pencemaran udara, air, tanah, penebangan liar, hingga pelanggaran aturan lingkungan lainnya dengan hanya mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor pengaduan yang sudah disediakan.
Kemudian, pengaduan yang masuk akan segera diterima oleh petugas yang siap menindaklanjuti laporan dengan cepat dan akurat.
"Dengan sistem yang berbasis digital ini, masyarakat juga dapat memantau perkembangan pengaduan yang mereka sampaikan secara real-time. Selain itu, ADU LH memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melampirkan bukti pendukung seperti foto atau video yang akan memudahkan verifikasi di lapangan," tuturnya.
Disamping itu, Yurico juga mengaku bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam berinovasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan terjaga kelestariannya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sistem ini, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp pengaduan atau mengunjungi situs resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi