SUARA INDONESIA, PEMALANG -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait deretan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang memakan trotoar jalan hingga menutupi jalur pejalan kaki di sekitaran wilayah Pasar Comal, Pemalang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibunmas) Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono mengatakan, jika dalam kegiatan penertiban PKL petugas terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pemberitahuan terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Pada pasal 1 angka 33 dijelaskan, trotoar adalah jalur bagi pejalan kaki, yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan," jelas Agus.
Menurutnya, kegiatan penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 88 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
"Satpol PP Kabupaten Pemalang selalu melakukan patroli untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan wilayah," jelasnya, saat dihubungi via telepon seluler, Selasa (1/10/2024).
"Dimohon partisipasi dari masyarakat dan PKL pada khususnya untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan atau K3 di Kabupaten Pemalang," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ragil Surono |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi