SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), menjalani sidang dakwaan terkait dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 30 September 2024.
Dalam dakwaan KPK, disebutkan bahwa Gus Muhdlor menerima Rp 1,4 miliar dari total Rp 8,5 miliar. Sisanya diterima oleh Ari Suryono, yang diadili dalam sidang terpisah.
Dakwaan menyebut bahwa penerimaan uang tersebut berlangsung dari 2021 hingga 2023, yang diterima staf Gus Muhdlor.
"Setiap bulan, Gus Muhdlor disebut menerima Rp 50 juta melalui stafnya, Siskawati, yang diserahkan kepada sopirnya, Ahmad Masruri," kata Arif Usman, JPU KPK saat bacakan dakwaan.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski demikian, Gus Muhdlor tampak santai, tersenyum, dan menyapa pengunjung saat menghadiri sidang yang juga didampingi oleh keluarganya.
Sementara kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, karena dakwaan sudah memenuhi aspek formil.
Menurutnya pihaknya akan fokus pada fakta-fakta di persidangan dan mempersiapkan 126 saksi untuk dihadirkan.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu, yang menjerat Gus Muhdlor, Ari Suryono, dan Siskawati terkait dugaan pemotongan insentif ASN sebesar 10-30 persen. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi