SUARA INDONESIA

Polisi Amankan Seorang Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun

Syahid Bustomi - 01 October 2024 | 16:10 - Dibaca 425 kali
News Polisi Amankan Seorang Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Purnomo (seragam polisi) didampingi Kasat Narkoba, AKP Dwi Wahyudi Nuntung (kiri), saat konferensi pers di halaman Mapolres Karimun, Selasa (1/10/2024). (Foto: Syahid Busthomi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KARIMUN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun, meringkus  seorang pria inisial AI, di pelabuhan domestik Karimun, Kamis (26/9/2024) pagi.

AI merupakan seorang kurir narkoba antar provinsi, yang ditugaskan oleh seseorang berinisial AR, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polres Karimun.

Saat di tangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 4 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 317,13 gram.

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut di dalam tas hitam milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AI, mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang, inisial AR (DPO). 

"Tersangka menerima sabu dengan sistem campak di belakang rumahnya," ujar Herie, didampingi Kasat Narkoba, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Selasa (1/10/2024).

Herie menyampaikan, asal barang tersebut dari mana belum diketahui, karena satu orang orang belum ditangkap. AI hanya diperintah AR mengantarkan ke Riau.

"Sabu akan dibawa ke Provinsi Riau menggunakan kapal penumpang, untuk asal barang belum diketahui," kata Herie.

Menurut Herie, dari barang bukti sabu yang diamankan tersebut, bisa menyelamatkan lebih dari seribu jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 3 sampai 4 orang.

Atas perbuatannya, AI dijerat 
Pasal 114 ayat (2)  Subsider 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama  20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1-10 miliar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syahid Bustomi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV