SUARA INDONESIA, MADIUN - Ditintelkam Polda Jawa Timur, menyosialisasikan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 terkait perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api (senpi) nonorganik TNI/Polri, serta peralatan yang digolongkan senjata api. Kegiatan itu bertempat di Rumah Makan Accur Jalan Trunojoyo 19 Madiun, Selasa (1/10/2024) siang.
Kanit Wasendak Sudit 5 Ditintelkam Polda Jawa Timur, Kompol Tomi, di hadapan para pengurus Perbakin Kota/Kabupaten Madiun menyampaikan, agar penggunaan senjata api selalu memahami tentang Perpol yang ada perubahan.
“Kami mempunyai kewajiban mengingatkan kepada rekan-rekan dari Perbakin yang senjatanya untuk kepentingan olahraga maupun beladiri. Supaya senjatanya masih berada luar atau masih digunakan, harap segera digudangkan, supaya tidak terjadi salah pemahaman dari masyarakat," kata Tomi.
“Mohon dukungan kepada Perbakin Madiun dan masyarakat, berharap di Pemilukada 2024 bisa menciptakan situasi yang aman, damai dan kondusif," imbuhnya.
Panit Wasendak Polda Jatim, AKP Yuli menjelaskan, pihaknya juga menyosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap). Jika ada pelanggaran dan terbukti adanya penyalahgunaan senjata api, maka bakal ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
“Maka dari itu senjata api jangan digunakan untuk hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan masa pemilukada saat ini semua senjata digudangkan. Supaya dapat tercipta situasi yang kondusif," pungkas Yuli. (*)
Pewarta : Ery Pramudya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi