SUARA INDONESIA, SAMPANG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari belasan kasus itu, polisi menangkap 23 tersangka beserta barang bukti sebanyak 85.72 gram sabu dan pil logo Y 660 butir.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie menyampaikan, 19 kasus itu tersebar di delapan kecamatan berbeda. Seperti Kecamatan Kota Sampang, Sokobanah, Camplong, Omben, Torjun, Kedungdung, Ketapang dan Kecamatan Banyuates.
"Kecamatan Kota Sampang sebanyak 7 kasus, Sokobanah 4 kasus, Camplong 3 kasus dan selebihnya hanya satu kasus," ucapnya, Rabu (02/10/2024).
Dari 23 tersangka, sebanyak 21 di antaranya adalah kurir dan pengedar. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pemakai.
"Tersangka paling banyak jumlah barang bukti berinisial IK (49) asal Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Yakni sabu golongan 1 seberat 74,39 gram yang diamankan di Kecamatan Sokobanah," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi