SUARA INDONESIA, KARIMUN - Badan Karantina Indonesia (Barantin), akan meningkatkan pengawasannya di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar. Upaya tersebut bertujuan menguatkan pengawasan dan pelayanan karantina untuk lebih luas lagi.
Menurut Kepala Barantin Indonesia, Sahat M Panggabean, hal itu dilakukan karena wilayah NKRI sebagian besar berupa kepulauan, yang memiliki banyak tempat masuk atau pelabuhan ilegal.
"Penguatan fungsi karantina tersebut meliputi sumber daya manusia, laboratorium dan tentunya kelengkapan yang diperlukan, baik untuk pelayanan maupun pengawasan," papar Sahat, di sela-sela kegiatan peresmian Kantor Karantina Satpel Tanjung Balai Karimun, Rabu (2/10/2024).
Sahat juga mengatakan, dalam penguatan tersebut sangat perlukan melakukan kerjasama dan kolaborasi antar instansi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah. Sehingga dapat melaksanakan amanah Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat optimal dilakukan.
Ia juga mengapresiasi terhadap hasil kinerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) serta Single Submission Quarantine and Customs (SSMQC) atau pemeriksaan terpadu antara Barantin dan DJBC di wilayah Karimun yang memperoleh rapor hijau.
"Selain diperlukan kerjasama dan kolaborasi dalam penanganan tugas pengawasan juga perlu meningkatkan kerja yang tidak berbau korupsi, apalagi wilayah kerja di Karimun mendapatkan rapor hijau. Hasil positif tersebut perlu terus mendapat dukungan dari semua instansi terkait," paparnya.
Sahat menyampaikan dalam kegiatan tersebut, bahwa pihaknya siap mendukung baik dalam kerangka pengawasan maupun sertifikasi karantina.
"Layanan kita harus sejajar dengan negara lain, layanan digital ini sudah wajib, karena untuk kejelasan layanan dan kemudahan, ada transparansi disana," pungkas Sahat.
Senada dengan Sahat, Herwintarti, Kepala Karantina Kepulauan Riau mengatakan, bahwa potensi ekonomi maupun pelanggaran regulasi karantina, berupa pemasukan komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produk lainnya melalui pelabuhan di pulau terluar seperti Tanjung Balai Karimun sangat potensial.
"Hingga Agustus, jumlah penahanan, penolakan dan pemusnahan di Satpel Karimun sebanyak 219 kg atau 48 kali, yang didominasi barang bawaan penumpang dari Singapura dan Malaysia. Seperti buah-buahan, bunga potong, benih tanaman, daging sapi, kerbau, serta olahan lainnya. Hampir keseluruhan pelanggarannya karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina," kata Herwintarti.
Ia juga menjelaskan untuk tindakan pelanggaran karantina yang berkolaborasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, yaitu sebanyak 78,3 ton terdiri dari komoditas bawang bombay, bawang merah, daging beku dan benih bening lobster.
"Seluruh komoditas tersebut ditangkap dan di lalulintaskan secara ilegal di wilayah perbatasan di Tanjung Balai Karimun," jelasnya.
Herwintarti menambahkan, bahwa terdapat berbagai komoditas unggulan di Kabupaten Karimun yang harus dijaga dan didorong peningkatan nilai ekonominya, seperti komoditas Ikan Tenggiri, Udang Kering serta Ikan Sembilang, Bungkil Kelapa dan Air Kelapa dengan tujuan ekspor ke Malaysia dan Singapura.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari instansi vertikal dan institusi pemerintahan yang ada di Kabupaten Karimun, serta lembaga-lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang ada di wilayah kerja Kabupaten Karimun. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syahid Bustomi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi