SUARA INDONESIA

BPI KPNPA RI Adukan Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai Kabupaten Lingga ke Kejati Kepri

Muhammad Irwan - 04 October 2024 | 08:10 - Dibaca 809 kali
News BPI KPNPA RI Adukan Dugaan Korupsi Pengadaan Bonsai Kabupaten Lingga ke Kejati Kepri
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, TANJUNGPINANG - Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, akan menggiring dugaan kasus korupsi pengadaan tanaman bonsai di Kabupaten Lingga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.

Dugaan korupsi ini diduga melibatkan pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lingga serta pejabat Pemda Lingga.

Dalam keterangannya, Tubagus Sukendar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi secara intens dengan Kejati Kepri untuk menindaklanjuti kasus ini dan diri nya juga sudah mendatangi langsung Kantor Kejati Kepri, di Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

"Kita sudah menjalin komunikasi dengan Kejati Kepri untuk meneruskan kasus korupsi di Perkim Kabupaten Lingga. Kami berharap kasus ini segera diproses hukum untuk menyelamatkan keuangan negara," ujar Tubagus Sukendar , Kamis 3 Oktober 2024, saat wawancara dengan awak media di Kejati Kepri

Tubagus Sukendar juga sudah menjalin komunikasi dengan para narasumber yang memiliki data dan mengetahui terkait proyek pengadaan bonsai Kabupaten Lingga. Dan ini yang menjadi PR dari Kejati Kepri untuk menindak lanjuti sampai muncul nanti calon tersangka nya

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs sirup.lkpp.go.id, pengadaan bibit bonsai tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2021 dengan total pagu sebesar Rp 290.440.000.

Dana ini kemudian dipecah menjadi empat kegiatan dan diberikan kepada empat perusahaan, semuanya berbentuk CV. Salah satunya CV Putera Bertuah.

Musfaidi alias Boim, seorang pengusaha bonsai di Daik Lingga, mengungkapkan, pengadaan tanaman bonsai tersebut merupakan usulannya kepada istri Bupati Lingga. Ia mengklaim bahwa dirinya menawarkan 48 pohon bonsai dengan total nilai Rp 195 juta.

"Harganya variatif, ada yang seharga Rp 200 ribu per pohon hingga dua pohon seharga Rp 15 juta," ungkap Boim.

Sementara, Direktur CV Putera Bertuah, Tri Kadarisman mengaku, perusahaannya hanya dipinjam oleh Dinas Perkim Kabupaten Lingga untuk keperluan pengadaan barang tersebut. Ia menegaskan, tidak mengetahui apapun terkait pengadaan bonsai.

"Saya tidak tahu-menahu soal bonsai. Perusahaan saya hanya dipinjam oleh pihak dinas perkim," ungkapnya.

Tri menambahkan, keuntungan yang diterimanya dari peminjaman bendera itu sangat minim, tidak sampai Rp 1,5 juta. Bahkan, dana yang masuk ke rekening perusahaan langsung ditarik tunai dan diserahkan kepada dinas perkim.

Informasi terbaru yang diterima menyebutkan bahwa pengadaan bonsai di Kabupaten Lingga tidak hanya pada 2021, melainkan juga pada 2022 dan 2023, meskipun barang yang diadakan diduga fiktif. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut di Kejati Kepri. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Irwan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV