SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Kuasa hukum terdakwa Siskawati, meminta agar sekretaris dan tiga kepala bidang di BPPD turut dijadikan tersangka dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Erlan Jaya Putra, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Siskawati.
Empat pejabat yang diminta Erlan untuk turut dijadikan tersangka antara lain Sekretaris BPPD Sulistyono, Kepala Bidang Pajak Daerah I Abdul Muntholib, Kepala Bidang Pajak Daerah II Agus Adi, dan Kepala Bidang Pajak Daerah III Ninik Sulastri.
Majelis hakim juga menyebut bahwa mereka memiliki keterkaitan dengan terdakwa Siskawati dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.
Erlan Jaya Putra menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap kliennya.
Menurutnya, jika Siskawati dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka seharusnya keempat kepala bidang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami akan mengajukan banding, jelas kami tidak menerima putusan majelis hakim. Tadi juga disebutkan bahwa sekretaris dan kepala bidang lainnya di BPPD terlibat dalam kasus ini, jadi seharusnya mereka juga dijadikan tersangka," ujar Erlan usai sidang, pada Rabu (9/10/24).
Majelis Hakim Ato'illah, dalam pembacaan putusan, menyatakan bahwa peran terdakwa Siskawati juga melibatkan sekretaris dan para kepala bidang lainnya yang saling terkait.
"Tindakan terdakwa Siskawati merupakan bagian dari sebuah rangkaian yang melibatkan pihak-pihak lain dan tidak dilakukan secara sendiri," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi