SUARA INDONESIA

Eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis 5 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Amrizal Zulkarnain - 09 October 2024 | 18:10 - Dibaca 399 kali
News Eks Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis 5 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Pemotongan Insentif ASN
Ari Suryono, saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan pidana 5 tahun penjara terhadap Ari Suryono, eks Kepala BPPD Sidoarjo, Rabu (9/10/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, dalam kasus pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo tersebut, menyatakan terdakwa Ari Suryono,dijatuhi pidana penjara 5 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Dan diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,77 miliar.

Ari Suryono dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD Sidoarjo dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar.

Disebutkan, jika terdakwa tidak bisa membayar pidana uang pengganti maka harta benda yang dimiliki akan disita dan dilelang.

"Jika tidak bisa maka diganti menjalani kurungan selama dua tahun," ujar Ketua Majelis Hakim.

Dengan demikian, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 7 miliar.

Terdakwa Ari Suryono terbukti melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP

Sementara, hakim anggota, Ibnu Abbas saat membacakan putusan mengatakan, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

"Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. Namun terdakwa juga memiliki kontribusi selaku Kepala BPPD Sidoarjo dalam meningkatkan realisasi pendapatan pajak Kabupaten Sidoarjo," tuturnya saat membaca amar putusan.

Selain itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama mengikuti persidangan.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV