SUARA INDONESIA, JEMBER- Kepolisian Resor (Polres) Jember, menangkap lima pelaku pemalsuan dokumen negara. Meliputi pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Pengenal (KTP), buku nikah, kartu BPJS, dan NPWP. Mereka telah menjalankan aksinya sejak Juni 2024 lalu.
Dari hasil kejahatan, setidaknya telah tercatat 122 surat menyurat yang diterbitkan para pelaku. Dengan harga yang beragam dari setiap dokumen, mulai Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta.
"Harganya tergantung jenis pelayanan yang diberikan," ujar Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat rilis kasus di Kantor Polres Jember, Jawa Timur, Kamis (10/10/2024).
Pelaku sendiri, terdiri dari empat orang berasal dari Jember, dua orang di antaranya merupakan perantara atau yang mencari korban. Sisanya bertugas di percetakan. Sedangkan satu orang lagi berasal dari Sragen, Jawa Tengah, sebagai pengedit dokumen.
Meski baru beroperasi selama lima bulan, tapi layanan ini telah menjangkau hingga luar Jawa, menunjukkan jangkauan yang luas dalam waktu singkat.
"Dari pengakuan tersangka, ada sertifikat yang sampe Singkawang Kalimantan Barat, kemudian ada yg di Banten, di NTB, di Bogor, dan Ketapang. Karena jasa itu juga ditawarkan melalui media sosial. Sehingga terdapat korban yang berasal dari luar wilayah Jember," ujar Bayu.
Awal kronologis, Bayu menerangkan, terdapat seseorang yang membuat laporan atas kehilangan SIM. Namun dari data yang dimiliki, yang bersangkutan belum pernah punya atau tidak memiliki riwayat penerbitan SIM sebelumnya.
"Pihak pelapor pada awalnya menyanggah akan keterangan tersebut. Tapi akhirnya yang bersangkutan mengakui jika pembuatannya dibantu oleh seseorang. Nah, seseorang inilah yang kita amankan dan dimintai keterangan," terangnya.
Dari informasi awal tersebut, akhirnya berkembang, hingga ditemukan tersangka yang berasal dari Sragen, lalu berlanjut pada penangkapan pelaku lainnya.
Namun, pada awalnya Bayu mengira terdapat keterlibatan orang dalam atas pemalsuan dokumen tersebut. Baik itu dari pihak Polri, Dukcapil, ATR BPN, Kemenag dan lain sebagainya.
"Ternyata tidak ada. Semuanya adalah palsu, materialnya palsu dan datanya juga palsu, karena tidak ada di dalam database kami," jelas Bayu.
Dari kejahatannya tersebut, pelaku terjerat Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55, 56, dan 65 dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Polres Jember juga mengundang pihak instansi terkait, yang memiliki hubungan dengan percetakan dokumen negara. "Harapannya agar pihak tersebut bisa mengantisipasi atau ada upaya pencegahan agar terhindar dari pemalsuan surat dokumen tadi," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Fathur Rozi (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi