SUARA INDONESIA, KARIMUN - Menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau, Adi Prihantara, yang menegaskan bahwa hingga awal September 2024, total dana sebesar Rp 55,24 miliar telah ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Karimun, termasuk pencairan beberapa komponen penting lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Karimun, yang juga sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan sekaligus sebagai anggota Badan Anggaran, Sulfanow Putra, mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Kepri hanya dibayarkan sampai triwulan ketiga setiap tahunnya.
Menurutnya, hal tersebut yang menyebabkan Tunda Bayar (TB) sehingga dianggap merugikan berbagai pihak.
"Kebutuhan kita selama setahun kan untuk 12 bulan, namun yang di transfer hanya 9 bulan di tahun tersebut. Tentu hal ini lah yang menyebabkan terjadinya tunda bayar," tutur Sulfanow Putra, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis (10/10/2024).
Ia menambahkan, setiap bulannya Pemerintah Daerah Karimun harus membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan lainnya, sehingga akan terjadi masalah jika DBH tidak direalisasikan untuk 12 bulan di tahun yang sama.
"Setiap tahunnya, DBH triwulan keempat di tahun ini itu di bayarkan oleh Pemprov Kepri di awal tahun berikutnya. Kita hitung saja berapa lama jarak waktu tersebut," tambahnya.
Putra melanjutkan, apalagi memasuki Bulan Oktober tahun 2024, Pemkab Karimun baru menerima DBH untuk triwulan kedua dari Pemprov Kepri.
Sementara untuk hasil pajak plat motor, juga tidak bisa dikatakan tepat waktu. Karena teknisnya yang mengetahui adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri.
"Kami minta Pemprov Kepri kembali mempertimbangkan kebijakan penyaluran DBH ke Kabupaten dan Kota. Kalau setiap tahunnya seperti ini, tunda salur ke Pemkab Karimun akan terus berlarut-larut," sambungnya.
Sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kab.Karimun, Putra mengaku sudah melakukan beberapa kali kunjungan terkait permasalahan penyaluran DBH triwulan ke empat tersebut.
"Kita sudah beberapa kali melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Kepri membahas persoalan ini, namun belum juga ada titik terangnya. Akibatnya, tunda bayar untuk beberapa kegiatan setiap tahunnya terus saja berlanjut," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syahid Bustomi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi