SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim merespons laporan masyarakat di media sosial (medsos) terkait praktik penjualan minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, setelah admin medsos polres menerima aduan warganet tentang aktivitas jual beli miras di salah satu wilayah di Kecamatan Panji yang cukup meresahkan, kemudian meneruskan informasi itu ke fungsi Samapta dan Intelkam.
Selanjutnya langsung ditindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan tentang kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut.
Pada Jumat 18 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Gabungan Samapta dan Intelkam akhirnya melaksanakan patroli penertiban peredaran miras di wilayah Kecamatan Panji. Dan mengamankan puluhan botol arak di dua lokasi berbeda. Di sebuah warung Jalan Mimbaan menyita 14 botol arak dan di sebuah warung Jalan Pemuda menyita 10 botol arak.
“Selanjutnya setelah dilakukan pendataan oleh petugas patroli, barang bukti miras diamankan ke Polres Situbondo dan penjualnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan miras. Dengan memberikan informasi dan ikut mengawasi lingkungan di sekitarnya.
"Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami. Alhamdulillah sudah ditertibkan dan penjualnya diberi sanksi proses hukum agar ada efek jera dan tidak lagi menjual minuman keras," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi