SUARA INDONESIA

Divonis Tiga Tahun Penjara, Eks Mantri BRI Unit Sidoarjo Selewengkan Miliaran Uang Nasabah

Amrizal Zulkarnain - 21 October 2024 | 15:10 - Dibaca 484 kali
News Divonis Tiga Tahun Penjara, Eks Mantri BRI Unit Sidoarjo Selewengkan Miliaran Uang Nasabah
DF, eks Mantri BRI Unit Sidoarjo, saat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Surabaya, Jl. Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - DF, mantan Mantri BRI Unit Sidoarjo Kota, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipidkor) Juanda, Sidoarjo, terkait dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp 2 miliar. 

Ia diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk aktivitas trading dan kepentingan pribadinya. Sidang berlangsung pada Senin (21/10/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan pada Sabtu, 19 Oktober 2024, bahwa kasus ini berawal pada Januari 2022.

"Saat itu, nasabah berinisial FN, warga Citraland, yang sudah mengenal DF, ditawari untuk membuka rekening BRI Simpedes di BRI Sidoarjo," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky.

FN akhirnya setuju dan membuka rekening dengan setoran awal Rp1,5 miliar. Setelah merasa mendapat kepercayaan penuh, DF pun berencana menyalahgunakan wewenangnya demi kepentingan pribadi.

"Terdakwa meminjam KTP nasabah dengan dalih membantu proses pembukaan rekening. Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan oleh terdakwa yakni DF," tuturnya.

Tanpa sepengetahuan FN, terdakwa juga membuka layanan Mobile Banking BRI menggunakan nomor telepon anaknya untuk mengaktifkan akun tersebut.

Setelah rekening FN resmi aktif, terdakwa membujuk FN untuk menambah saldo sebesar Rp500 juta, sehingga total mencapai Rp2 miliar, dengan iming-iming peluang lebih besar untuk memenangkan hadiah undian.

Lebih lanjut, John Franky menjelaskan bahwa terdakwa juga melakukan manipulasi dan pemalsuan sejumlah dokumen serta nominal saldo dalam buku tabungan FN. 

"Kejadian ini bermula ketika FN ingin memeriksa jumlah tabungannya, namun tidak sempat mendatangi Bank BRI Sidoarjo. Akhirnya, terdakwa menawarkan diri untuk membawa buku tabungan FN,"tambahnya.

Selanjutnya, buku tabungan tersebut telah dimanipulasi agar seolah-olah saldonya tetap sebesar Rp 2 miliar, padahal sebagian dana sudah digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

Sementara, kasus tindak pidana korupsi ini terungkap saat FN berencana memindahkan dananya dari rekening BRI ke rekening BCA. Namun, FN terkejut mendapati saldonya hanya tersisa Rp376.942.

"Korban FN langsung mengajukan komplain kepada Kepala BRI Sidoarjo Kota. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh terdakwa. Dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan trading dan memenuhi sejumlah kebutuhan pribadinya. Akibatnya, pihak bank harus melakukan penggantian atas kerugian tersebut,” jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada DF, mantan pegawai bank pelat merah di Sidoarjo, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat 18 Oktober 2024 lalu. DF dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsider terkait tindak pidana korupsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DF dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,618 miliar dan pidana subsider selama 2 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,618 miliar. Jika tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman subsider selama 2 tahun.

"Semoga penegakan hukum ini memberikan efek jera, sekaligus menjamin keadilan dan kepastian hukum," pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV