SUARA INDONESIA

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Pusaran Kasus Gregorius Ronald Tannur, Sita Uang Ratusan Miliar

Yulian (Magang) - 26 October 2024 | 21:10 - Dibaca 538 kali
News Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Pusaran Kasus Gregorius Ronald Tannur, Sita Uang Ratusan Miliar
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. Puspenkum Kejagung RI untuk Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, JAKARTA - Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus TPK), kembali menangkap dua orang yang terlibat pusaran kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Keduanya adalah ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (nonhakim) dan LR (oknum pengacara).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus TPK, Abdul Qohar menyampaikan, ZR ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba. Selain itu, (ZR) diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya selama ZR menjabat Kapusdiklat MA.

Sementara tersangka LR sudah ditahan sebelumnya terkait penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam perkara ini, LR diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ZR dikenakan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 serta Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," urainya.

Penangkapan ini, sebutnya, diduga terkait dengan permufakatan jahat untuk melakukan suap dan gratifikasi agar Hakim Agung menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, kronologi peristiwa pidana terjadi pada saat tersangka LR meminta ZR agar Hakim Agung menyatakan terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Lalu, tambahnya, LR juga menjanjikan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan Rp 1 miliar untuk ZR sebagai imbalan atas jasanya.

Kejagung juga membeberkan singkat atas kasus yang terjadi pada Oktober 2024 ini. Kala itu, tersangka LR menginformasikan kepada ZR tentang pengantaran uang tersebut, yang kemudian ZR minta untuk ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Jakarta Selatan.

Setelah itu, LR menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada ZR di rumahnya di Senayan, Jakarta Selatan yang disimpan di dalam brankas.

Selain itu, ZR juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang dan logam mulia selama menjabat di Mahkamah Agung dari tahun 2012 hingga 2022. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 920 miliar.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah ZR dan menemukan sejumlah besar uang tunai, serta logam mulia," ulasnya.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah ZR menghasilkan temuan signifikan, termasuk mata uang asing yang jika dikonversikan setara dengan Rp 920 miliar dan logam mulia seberat sekitar 51 kg di Hotel Le Meridien Bali, tim juga menemukan uang tunai senilai total Rp 20.414.000.

Setelah pemeriksaan, pada Kamis 24 Oktober 2024 malam, tim jaksa penyidik menggeledah rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kejagung juga melakukan penggeledahan di hotel tempat penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali. Adapun penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yang turut disita di Jakarta dan Bali. Pertama di Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, rupiah, dan euro.

"Dolar Singapura 74.494.427 SGD, kemudian sebanyak 1.897.362 US Dolar, kemudian sebanyak 71.200 Euro, lalu ada mata uang Hong Kong 483.320, dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714,” bebernya.

"Kemudian logam mulia kepingan 100 gram sebanyak 499 buah, dan logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram," rincinya.

Untuk barang bukti selanjutnya yang juga ditemukan di rumah terdakwa adalah satu keping emas 50 gram, satu buah dompet pink berisikan 7 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram.

Oleh tim penyidik saat penggeledahan juga ditemukan satu dompet wanita berisi satu keping logam mulia PT Antam emas 100 gram, 3 lembar sertifikat, 3 lembar kwitansi toko emas.

Kemudian di kamar hotel tempat ZR menginap di Bali, didapat segepok uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lembar (Rp 10.000.000), lalu segepok uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 98 lembar (Rp 4.900.000).

Masih dalam temuan yang sama, dengan segepok uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 33 lembar (Rp 3.300.000), lalu segepok uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 19 lembar dan rupiah pecahan 5.000 sebanyak 5 lembar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yulian (Magang)
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV