SUARA INDONESIA, JAKARTA - Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) turut mengomentari Kejaksaan Republik Indonesia soal pengungkapan permainan uang atas vonis bebas dan putusan kasasi perkara pidana Ronald Tannur, dengan operasi tangkap tangan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan pengacara Ronald Tannur, disusul mengamankan pensiunan pejabat Mahkamah Agung.
"Keluarga Besar Purna Adhyaksa mengapresiasi kinerja Kejagung yang mengungkap adanya permufakatan jahat dan permainan uang dalam penanganan persidangan perkara Ronald Tannur. Majelis hakim PN Surabaya dalam putusannya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan, tingkat kasasi memvonis hukuman 5 tahun," ujar Ketua Umum KBPA, Noor Rachmad, dalam keterangan tertulis yang diterima Suaraindonesia.co.id, Minggu (27/10/2024).
Noor Rachmad mengaku bangga atas kerja keras, kerja cerdas dan kerja profesional kejaksaan dalam mengungkap permufakatan jahat dan permainan uang atas vonis bebas Ronald Tannur ini.
"KBPA sangat mengapresiasi atas upaya serius dan keberhasilan Kejaksaan RI dalam mengungkap adanya permufakatan jahat dan permainan uang oleh oknum Hakim PN Surabaya dalam memutus perkara terdakwa Ronald Tannur," ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini.
Diketahui, Kejagung terus melakukan penelusuran dan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan majelis hakim PN Surabaya, dan telah mengamankan 5 orang tersangka.
Lima tersangka itu yakni masing-masing tiga oknum hakim PN Surabaya, lalu oknum pengacara dan pensiunan pejabat MA.
Menurut Noor Rachmad, dengan terungkapnya permufakatan jahat dan permainan uang atas perkara Ronald Tannur ini, penegakan supremasi hukum ke depannya mengalami perbaikan, masing-masing lembaga bidang hukum membangun komitmen pelayanan dan penegakan hukum berlandaskan hukum, peraturan perundang-undangan dan hati nurani.
"Berkaca pada perkara Ronal Tannur ini, Kejahatan yang modusnya sangat keji dan menarik perhatian publik selama ini, mengingatkan penegak hukum untuk profesional, berintegritas dan mengedepankan hati nuraninya," pesan Noor Rachmad.
Atas prestasi ini, Noor Rachmad juga menaruh harapan agar seluruh rangkaian tindakan hukum yang sedang dijalankan penyidik Kejaksaan terus dilakukan dengan tetap mengedepankan due proces of law.
"Sehingga penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan tetap dapat diwujudkan, mampu merespons tuntutan keadilan yang ada di tengah-tengah kehidupan masyarakat," tuturnya.
“Aparat penegak harus mampu menyelami keadilan yang berkembang di masyarakat, APH harus cermat dan bijak dalam penanganannya. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis," jelas Noor Rachmad, memungkasi. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi