SUARA INDONESIA, SAMPANG - Kasus penganiayaan dan pengancaman yang menyeret mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang, Aulia Rahman, terus menuai sorotan publik.
Saat ini, politisi Partai Demokrat itu telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang. Dan berkas perkaranya juga telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Fadilah Helmi, melalui Kasi BB III Kejari Sampang, Eddie Soedradjat mengatakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Sampang.
"Setelah berkas sudah diterima akan dilakukan persidangan," ucapnya, saat diwawancarai Suaraindonesia.co.id, Senin (28/10/2024).
Sementara itu, Kuasa Hukum Aulia Rahman, Bahri membenarkan proses pengembangan kasus saat ini sudah dilimpahkan ke PN Sampang dan akan segera dilakukan sidang.
"Sejauh ini langkah kejaksaan terkait perkara klien kami cukup cepat dan saya apresiasi," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi