SUARA INDONESIA, SURABAYA - Keputusan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia Nomor SK-06/DK-PAL/X/2024 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2024 mengangkat Pramusti Indrascaryo sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, Selasa (29/10/2024).
Namun, keputusan ini tampaknya tidak diindahkan oleh Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, yang baru saja diangkat sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada 22 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 142/P Tahun 2024.
Kendati demikian, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang, yang akrab dipanggil Djenod masih aktif dalam berbagai kegiatan di PT PAL, meskipun secara tegas dilarang untuk rangkap jabatan sesuai Pasal 67 ayat (3) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.
Sejak keputusan tersebut, seluruh hak dan kewenangannya sebagai Dirut PT PAL seharusnya telah berakhir. Namun, dalam unggahan Instagram PT PAL pada 28 Oktober 2024, ia terlihat memimpin upacara bendera memperingati Sumpah Pemuda.
Dalam narasi itu, disebutkan, "Dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda, PT PAL Indonesia menggelar upacara bendera yang dipimpin langsung oleh Bapak @kahar.djenod, CEO PT PAL Indonesia sebagai Inspektur Upacara."
Pada kesempatan itu, Djenod juga membahas rencana besar Danantara untuk menjadi super holding BUMN di Indonesia. Ia mengklaim akan tetap menjalankan tugas sebagai Dirut PT PAL untuk beberapa bulan ke depan, meski secara resmi jabatan tersebut telah dialihkan.
Dewan Komisaris, melalui keputusan mereka, menugaskan Pramusti Indrascaryo untuk menjalankan tugas dirut hingga pengangkatan dirut definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan menyebutkan bahwa Plt Dirut diberikan wewenang yang sama seperti dirut.
Keputusan ini ditandatangani oleh Didit Herdiawan sebagai Plt Komisaris Utama, Harsusanto, Cut Meutia Adrina dan Hendradi Gunarso, serta disebarkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Menteri BUMN dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kepemimpinan yang jelas dan komitmen terhadap regulasi di PT PAL Indonesia, yang harus dihadapi untuk memastikan kelangsungan dan stabilitas perusahaan.
Hingga berit ini ditulis, Direktur Utama dan Komisaris Utama PT PAL Indonesia belum merespons dan menjawab upaya konfirmasi wartawan melalui pesan aplikasi WhastApp.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melayangkan surat panggilan pada 09 Oktober 2024 kepada sejumlah petinggi PT PAL, yaitu inisial FN (kepala divisi ditkeu), RB (kepala divisi supply chain) dan AE (general manager IT) untuk dimintai keterangan, Senin 14 Oktober 2024, lalu.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Nomor : Print 1311/M.5/Fd.I/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Informasi itu, terungkap melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, selaku jaksa penyelidik. Dalam surat dengan bunyi, sehubungan dengan penyelidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyimpangan pengelolaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT. PAL (Persero) Tahun Anggaran 2021.
Di dalamnya, para pihak terpanggil bakal dimintai keterangan menghadap Kasi Penyidikan Aspidsus, Muhammad Haris, dengan catatan agar dalam pemeriksaan membawa dokumen dan menjelaskan tentang spesifikasi proyek IM-4.
Selanjutnya, dalam isi surat juga tertuang Kajati Jatim, Mia Amiati, melalui Aspidsus Saiful Bahri Siregar, juga telah melayangkan surat tertanggal 09 Oktober 2024 kepada Direktur Utama PT PAL, Kaharuddin Djenod di Jalan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, perihal bantuan pemanggilan atas ketiga nama pejabat di lingkungan PT PAL.
Kemudian, surat Aspidsus Kejati Jatim itu ditembuskan kepada Kajati Jatim sebagai laporan dan Asisten pengawasan (Aswas) Kejati Jatim.
Terpisah saat dikonfirmasi, tanggapan PT PAL Indonesia atas perihal undangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada tiga general manager dibenarkan.
"PT PAL Indonesia membenarkan tiga General Manager (GM) PT PAL memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur," berikut pernyataan Sekretaris Perusahaan PT PAL, Edi Rianto.
Disebutkan, ketiga nama dipanggil Kejati Jatim atas pemenuhan undangan terkait permintaan keterangan oleh pihak Kejati Jatim atas adanya aduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengelolaan tambahan dana PMN tahun anggaran 2021.
"Kehadiran tiga GM PT PAL, merupakan wujud sikap kooperatif, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana PMN," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yulian (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi