SUARA INDONESIA, KARIMUN - Kodim 0317/TBK berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, berinisial JO dan TA di Pasar Bukit Tembak, Kelurahan Sungai Pasir, Meral, Rabu 30 Oktober 2024 malam
Sebelumnya, pelaku diamankan warga saat ronda malam. Warga curiga dengan gerak-gerik keduanya di salah satu tower tidak jauh dari lokasi pasar Bukit Tembak, Kecamatan Meral.
Kedua pelaku tersebut sempat berkilah hendak membuang kucing. Namun, warga justru merasa curiga karena hal itu dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Warga yang khawatir akan tindakan kriminal seperti aksi pencurian yang marak terjadi belakangan ini, langsung membawa kedua pelaku ke Pos Babinsa terdekat.
"Tiga orang warga yang sedang ronda melihat dua pelaku ini. Karena curiga akan melakukan tindakan kriminal, warga langsung menginformasikan ke Babinsa," ungkap Pasintel Kodim 0317/TBK, Letda Inf Kamdi.
Warga lalu memeriksa lokasi tower dan ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya yakni 7 paket sabu dengan berat kotor 1,88 gram, 1 unit timbangan digital, plastik bening hingga 1 buah kaca pyrex.
"Oleh Babinsa kami, Kopda Darwinsyah Hasibuan, pelaku beserta barang bukti ini langsung dibawa ke Makodim 0317/TBK," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial JO merupakan warga Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja, Batam. Sedangkan pelaku TA adalah warga Karimun.
Terhadap kasus ini, para tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syahid Bustomi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi