SUARA INDONESIA, SURABAYA - PDIP Surabaya mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai perlindungan bagi para guru di Kota Pahlawan.
Usulan perda ini berkaca karena maraknya kriminalisasi guru yang terjadi beberapa wilayah Indonesia, seperti salah satu kasus terbaru di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), terdapat seorang guru dilaporkan oleh orang tua siswa setelah memberikan tindakan disiplin.
Usulan ini diajukan oleh Wakil Sekretaris DPC PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, yang menyerahkan artikel ilmiah secara langsung kepada Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.
"Perda ini akan menjadi payung hukum penting bagi para guru yang kerap menghadapi tantangan hukum saat menjalankan tugasnya," kata Achmad, Kamis (31/10/2024).
Ia menerangkan, Perda ini diusulkan bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya yang mencakup jenjang pendidikan SD dan SMP.
"Guru harus merasa aman dalam mendidik, tanpa rasa khawatir akan kriminalisasi," ujarnya.
Menurut data, Surabaya memiliki 5.756 guru SD negeri dan 2.815 guru SMP negeri, sedangkan di sekolah swasta terdapat 5.564 guru SD dan 3.485 guru SMP.
PDIP Surabaya menilai Perda dapat mengakomodasi kebutuhan sosial dan budaya setempat, dengan memberikan prosedur pelaporan yang mudah dan pendampingan hukum yang jelas bagi guru.
"Fenomena ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk kebijakan perlindungan yang lebih spesifik di tingkat daerah," pungkas dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menanggapi positif usulan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru yang diajukan oleh PDIP Surabaya.
Pria akrab disapa Awi ini mengatakan, Perda ini diharapkan memberikan payung hukum bagi 17.620 guru di Surabaya, yang kerap menghadapi risiko kriminalisasi saat menjalankan tugas mendidik.
"Perlindungan terhadap guru adalah kewajiban kita bersama, dan ini adalah langkah nyata untuk memastikan mereka dapat bekerja dengan aman," terang Awi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berjuang memasukkan usulan ini dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Surabaya.
"Kami di DPRD Surabaya akan bekerja keras mengawal usulan ini agar segera masuk dalam Prolegda. Guru harus merasa aman dan didukung saat menjalankan perannya," pungkasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan Daerah juga diharapkan dapat memfasilitasi mediasi antara guru dan orang tua untuk mencegah potensi kriminalisasi akibat kesalahpahaman. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi