SUARA INDONESIA

Tertangkap Tangan saat Nyabu, Oknum PNS di Banjarnegara Dibekuk Polisi

Iwan Setiawan - 04 November 2024 | 17:11 - Dibaca 1.51k kali
News Tertangkap Tangan saat Nyabu, Oknum PNS di Banjarnegara Dibekuk Polisi
Kasat Resarkoba AKP Damar Iskandar dalam konferensi pers penyalahgunaan narkoba di Mapolres Banjarnegara. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasat Resarkoba Polres Banjarnegara, AKP Damar Iskandar mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu selama 100 hari di wilayah hukum Banjarnegara.

"Alhamdulillah Satnarkoba Banjarnegara berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan 12 tersangka berhasil diamankan petugas. Mereka rata-rata pengguna narkoba, satu diantaranya SA (40) seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarnegara," jelas Damar, Senin (4/11/2024).

Dari ke empat tersangka, di katakan Damar Iskandar, berhasil diamankan petugas di tiga wilayah berbeda meliputi Kecamatan Susukan, Purwareja Klampok dan Mandiraja.

"Dari tersangka diamankan 2 buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu 0,6 gram, juga 1 buah pipa kaca bening yang berisi sisa pembakaran serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu," ucap dia.

Damar menerangkan, bahwa oknum PNS tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara  ia ditangkap petugas pada Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya, saat diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Damar Iskandar berharap dengan pengungkapan ini bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Banjarnegara.

Atas perkara tersebut, lanjut dia, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tandasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Iwan Setiawan
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV