SUARA INDONESIA, TUBAN – Ketua Forum Masyarakat Kokoh (FMK) Miftakhul Mubarok (31), melaporkan Kepala Desa (Kades) Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban karena merasa diperlakukan tidak pantas. Anggota Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Cabang Tuban mengaku diludahi kades bernama Suryanto.
Kasus dugaan perbuatan merendahkan tersebut terjadi di depan umum saat penyaluran bantuan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Semen Indonesia (SIG) di balai desa setempat, Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 19.45 WIB.
Sejak peristiwa itu, Miftah, yang juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temaji ini, merasakan trauma yang mendalam akibat dipermalukan di depan umum.
“Hati saya benar-benar terpukul oleh ulah Pak Suryanto (Kepala Desa Temaji, Red). Dia melakukan itu di hadapan orang banyak,” kata Miftah, Selasa (5/11/2024).
Miftah menjelaskan, peristiwa yang dialami dirinya sebagai Ketua FMK bersama pengurus lainnya menyampaikan program CSR PT SIG untuk desa ring 1 operasi pabrik.
Desa Temaji termasuk dari 26 desa terdekat yang mengoperasikan pabrik semen yang berpusat di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban. Tahap awal pembagian dana CSR tersebut diberikan kepada pelaku UMKM, dan dana operasional kepala desa sebesar Rp 5.000.000 di balai desa setempat.
“Saat acara berlangsung Pak Suryanto datang ikut berkumpul dengan penerima manfaat (pelaku UMKM, Red),” jelas Miftah didampingi tiga pengacara dari LBH KP Ronggolawe tersebut.
Di tengah penyaluran program CSR itu, Kades Temaji tiba-tiba memberikan pernyataan sindiran 'jangan sok bersih kalau cuma cari uang'.
“Kemudian saya bertanya siapa yang dimaksud, tapi tiba-tiba kepala desa meludahi wajah saya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Miftah, Suryanto juga menantang dan mempersilakan melaporkan ke polisi. “Pak kades juga menarik kerah baju saya,” ujar Miftah.
Sementara penasihat Hukum Miftah dari LBH KP Ronggolawe, Shofiyul Burhan menyatakan, tindakan Kades Temaji Suryanto melanggar Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menjelaskan pasal tersebut menyebutkan perbuatan penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik secara jasmani atau rohani. Sesuai kronologis kejadiannya, perbuatan tersebut mengindikasikan pencemaran nama baik secara lisan dengan tuduhan fitnah pada korban.
Menurutnya, meludahi wajah orang mengakibatkan korban mengalami penderitaan batin, menimbulkan rasa sakit psikologis sebagai warga negara yang harus dilindungi harkat martabatnya sebagai manusia.
Di sisi pidana dari KUHP sama sepanjang Pasal 310 dan 315 KUHP. Pada pasal 310 Ayat 1, pasca putusan MK Nomor: 78/PUU.XXI/2023, unsur dalam pasal tersebut adalah, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan yang dimaksudkan agar hal itu diketahui umum, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan.
Sedangkan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan, yaitu tiap pelanggaran dengan yang tidak bersifat pencemaran yang dilakukan di muka umum dengan lisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan. Perbuatan tersebut diancam pidana paling lama 4 bulan 2 minggu, atau pidana denda Rp 4,5 juta.
“Perbuatan yang dilakukan Kades Temaji, memenuhi syarat pidana,” tegas Shofi.
Sementara itu, Kades Temaji Suryanto bungkam saat dikonfirmasi ihwal dugaan aksi dirinya meludahi anggota IKA PMII Cabang Tuban yang akhirnya melaporkan ke polisi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menyatakan, kasus Kades Temaji ini sudah dilaporkan ke Polsek Jenu sebelumnya.
Namun, pihak LBH KP Ronggolawe yang mendampingi pelapor meminta berkas laporan dilimpahkan ke Polres Tuban.
"Pertimbangannya dari LBH, untuk menjaga ketenteraman masyarakat sehingga meminta kasus ini ditangani polres," kata Dimas.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan saksi-saksi baik dari pelapor maupun terlapor. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi