SUARA INDONESIA

Polisi Ringkus Delapan Petani di Sumenep, Terlibat Kasus Perjudian

Wildan Mukhlishah Sy - 05 November 2024 | 17:11
News Polisi Ringkus Delapan Petani di Sumenep, Terlibat Kasus Perjudian
Konferensi pers ungkap kasus di Polres Sumenep. (Foto: Wildan/Suaraindonesia.co.id)

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Sebanyak delapan orang petani di Kabupaten Sumenep, diringkus kepolisian setempat karena terjerat kasus perjudian jenis bingo hingga judi online (judol) togel. 

Mereka adalah S, D, S M dan AD yang diamankan Polres Sumenep, akibat kedapatan bermain judi bingo di sebuah rumah Desa Totosan, Kecamatan Batang-batang, Senin (28/10/2024) lalu. 

Sementara untuk tiga orang lainnya, yakni M, S dan W. Ketiganya diamankan oleh Polres Sumenep, saat sedang asyik memainkan judol togel di salah satu warung kopi (warkop) pinggir jalan Desa Larangan, Kecamatan Ganding, Senin (04/10/2024) kemarin.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang maraknya oknum yang bermain judi di wilayah Kecamatan Batang-batang. 

Setelah itu, tim Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang semuanya bekerja sebagai petani. 

Sedangkan untuk kasus judol togel, Henri menyatakan, pada 4 November 2024 kemarin, pihaknya tengah melakukan operasi dan kembali mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada segerombolan orang yang nongkrong di warung kopi sambil bermain judol. 

Akhirnya, Resmob Polres Sumenep segera meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan tiga orang yang sedang asyik bermain judol. 

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

Delapan orang tersangka kasus perjudian itu terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV