SUARA INDONESIA

Eks Kades dan Sekdes Kletek Taman Dituntut Penjara dan Denda dalam Kasus Pungli PTSL di Sidoarjo 

Amrizal Zulkarnain - 05 November 2024 | 20:11 - Dibaca 753 kali
News Eks Kades dan Sekdes Kletek Taman Dituntut Penjara dan Denda dalam Kasus Pungli PTSL di Sidoarjo 
Tampak Dua terdakwa yaitu eks Kades Kletek M. Anas dan juga Sekdes Kletek Ulis Dewi Purwanti, usai menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Surabaya, Jl Juanda Sidoarjo Jawa Timur. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo, M. Anas, dituntut hukuman selama 1 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Esti Harjanti, atas perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Kletek di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Selasa (5/11/2024).

Dua terdakwa yaitu mantan Kades Kletek M. Anas dan Sekdes Kletek Ulis Dewi Purwanti. Dalam sidang, JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Esti Harjanti mengungkapkan, terdakwa turut menikmati hasil kejahatan senilai Rp 114 juta.

"Terdakwa juga telah mengembalikan hasil kejahatan yang dilakukannya sebesar Rp 114 juta," papar JPU dalam agenda sidang tuntutan.

Atas pertimbangan tersebut, JPU menuntut M. Anas dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara. Kemudian dikurangi dengan pidana terdakwa saat jalani sidang, dan ditambah denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.

Sedangkan, terdakwa mantan Sekretaris Desa Kletek, Ulis Dewi Purwanti (45), dituntut oleh JPU berupa dua tahun empat bulan kurungan penjara, dikurangi masa tahanan. Serta membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan.

Selain itu, terdakwa Ulis Dewi Purwanti, dalam sidang harus menambahkan uang pengganti (UP) yang harus dibayarkan senilai Rp 94,7 juta subsider enam bulan. 

"Jika tidak dibayarkan maka PU akan menyita barang-barang milik terdakwa," ungkap JPU.

"Sebagai kepala desa dan bagian dari pemdes tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya,” ujar JPU Esti.

Selain itu, JPU menilai bahwa ada sejumlah hal yang meringankan tuntutan dari hasil sidang. Seperti terdakwa yang sudah menyesali perbuatannya. M. Anas dan Ulis diproses dalam berkas perkara terpisah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV