SUARA INDONESIA

Gambar Hendy Siswanto Terpampang di Kantor Kecamatan Sumberbaru, Indikasi ASN Tidak Netral?

Redaksi - 07 November 2024 | 13:11 - Dibaca 876 kali
News Gambar Hendy Siswanto Terpampang di Kantor Kecamatan Sumberbaru, Indikasi ASN Tidak Netral?
Foto kolase, seorang pegawai sedang melintas di stiker bergambar Hendy Siswanto dan M Balya Firjaun Barlaman, serta banner dengan gambar yang sama di Kantor Kecamatan Sumberbaru, Kamis (7/11/2024). (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Indikasi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Jember, kembali mencuat. Ini ditandai dengan ditemukannya banner bergambar Hendy Siswanto dan M Balya Firjaun Barlaman di Kantor Kecamatan Sumberbaru, Kamis (7/11/2024).

Sebelumnya, insiden serupa juga sempat menjadi polemik pada kegiatan sosialisasi di Kecamatan Jombang, Kamis 26 September 2024 lalu. Kala itu, gambar petahana juga terpampang pada kegiatan yang berkaitan dengan sosialisasi stop rokok ilegal.

Temuan wartawan di Kantor Kecamatan Sumberbaru pagi tadi, setidaknya ada empat gambar Hendy Siswanto dan wakilnya yang terpampang. Dua berbentuk banner, sisanya berbentuk stiker. Semuanya terpasang di kawasan kantor, tepatnya area pendopo kecamatan.

Banner pertama berisi tentang layanan pengaduan masyarakat, berikutnya berisi pantun semangat. Pantun memang menjadi ciri khas Hendy Siswanto saat memimpin Jember. Biasanya, pantun dibaca saat membuka atau menutup kegiatan. Sedangkan dua stiker yang tertempel di kaca berisi doa buka puasa.

Sejatinya, Hendy Siswanto dan M Balya Firjaun Barlaman telah cuti sejak Rabu 25 September 2024 lalu, setelah resmi ditetapkan sebagai kandidat bupati dan wakil bupati. Mestinya, semua fasilitas dan kantor pemerintahan yang dibiayai oleh negara, bersih dari gambar calon petahana.

Apalagi, sejak pengajuan cutinya disetujui, Pemprov Jawa Timur telah menunjuk Imam Hidayat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jember. Seharusnya, gambar Pj bupati yang terpampang di kantor pemerintahan. Bukan Hendy Siswanto dan wakilnya.

Dihubungi via telepon, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sumberbaru Abdul Kadir, mengaku tidak tahu jika masih ada gambar Hendy Siswanto di kantor kecamatan. Sebab, kata Camat Semboro ini, dia jarang memantau lantaran lebih banyak beraktivitas di Semboro.

"Maaf, saya tidak terlalu memantau. Saya waktu itu yang di Semboro sudah saya copot, mungkin luput dari perhatian saya yang di Kecamatan Sumberbaru," katanya.

Camat yang akrab disapa Ading ini berkata, berdasarkan imbauan Pj Bupati Jember Imam Hidayat, semua banner yang masih bergambar bupati yang saat ini menjadi calon petahana, harus dicopot. Sebagai tindak lanjut, ia mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk mencopot sesuai imbauan tersebut.

“Itu semua program-program rokok ilegal dan lain-lain, sesuai imbauan Pj Bupati Jember, saya sudah minta copot. Sudah saya kasih tahu untuk dicopot. Waktu itu sudah saya perintahkan. Mungkin saya lengah untuk memantau perkembangan," dalihnya.

Ading mengungkapkan, selama ini dirinya memang jarang berkunjung ke Kecamatan Sumberbaru. Ia lebih banyak berkantor di Kecamatan Semboro. Secara operasional, Sekretaris Camat Sumberbaru Bambang Erwin yang lebih banyak menangani pekerjaan di kecamatan ujung barat Kabupaten Jember tersebut.

"Kebetulan saya tidak secara fisik ada di situ (Sumberbaru, Red). Saya lebih fokus di Semboro, karena saya di Sumberbaru sebagai Plt. Jadi, secara praktis yang menjalankan tugas itu sekcam. Habis ini saya telpon (sekcam). Saya pastikan, karena saya tidak banyak posisi di Sumberbaru," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Sumberbaru Bambang Erwin tak merespons banyak terkait gambar Hendy Siswanto yang masih kelihatan menempel di tembok kantor kecamatan. Bahkan, saat dihubungi wartawan via pesan WhatsApp, dia menjawab masih sibuk. “Membuka acara di Desa Gelang,” balasnya.

Terpisah, Ketua Panwascam Sumberbaru, Vita menyatakan, masih terpampangnya banner paslon petahana di Pendopo Kecamatan Sumberbaru tersebut tidak diperbolehkan. Meski demikian, ia tak menjelaskan apa ada aturan yang dilanggar atau tidak. "Kalau (banner) yang dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember, diperbolehkan. Kalau banner di luar itu tidak boleh,” jawabnya, melalui sambungan telepon. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV