SUARA INDONESIA, LABUAN BAJO - Iswandi, Kepala Desa (Kades) Warloka di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dikabarkan memecat empat perangkat desa tanpa alasan yang jelas. Mereka yang diberhentikan sepihak itu adalah dua kepala urusan (kaur) dan dua kepala dusun (kadus).
Keempat aparat desa ini adalah Junaidin Kadus Warloka 1, Sufandi Kadus Warloka 2, Sahama Kaur Keuangan dan Ahmad Jamaludin Kepala Seksi Kesra.
Pemberhentian keempat perangkat itu ditandai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Warloka Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa yang dikeluarkan pada 2 Juni 2024 lalu.
Sufandi, salah satu dari empat orang korban pemecatan sepihak Kades Warloka itu mengaku kecewa. Menurutnya, tindakan tersebut merugikan pihaknya dan tidak beralasan.
"Saya merasa keberatan atas tindakan saudara Kepala Desa Warloka memberhentikan tanpa alasan," jelas Sufandi, ketika diwawancarai media ini, Sabtu 9 November 2024.
Menurut Sufandi, pemecatan yang dilakukan oleh Kades Warloka itu terkait dengan kehadirannya yang kurang. Namun, ia mengakui ketidak hadirannya itu bukan tanpa alasan.
"Adapun isi surat peringatan tersebut di atas merujuk pada tingkat ketidakhadiran yang cukup tinggi dalam pelaksanaan tugas sebagai Kadus Warloka 2 di kantor desa," tuturnya.
Dia pun menepis alasan itu. Menurutnya hal ini tidak benar, karena selama pemekaran Desa Warloka Pesisir, saya tetap hadir di Kantor Desa Warloka Pesisir. Kalaupun saya tidak hadir itu karena saya sakit atau ada urusan keluarga yang sangat mendesak," tambahnya.
Selain itu, Sufandi juga menyayangkan pemecatan yang dilakukan oleh Kades Warloka. Menurutnya tindakan itu tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya.
Ia pun menduga, tindakan Kades Warloka itu memiliki kepentingan yang terselubung.
"Dan anehnya Kepala Desa Warloka mengirim surat peringatan satu, dua, tiga dan surat pemberhentian itu dimasukkan dalam satu amplop dan dikirim di hari yg sama," ungkapnya.
"Tindakan Kepala Desa Warloka ada dugaan kepentingan yang terselubung, sehingga memberhentikan saya dan mengangkat orang baru," duga Sufandi.
Untuk itu, ia meminta Kades Warloka mencabut kembali surat pemberhentian yang sudah dikeluarkan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut menjelaskan, tahapan pemberhentian kepala desa itu sudah di atur dalam Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pengangkatan Perangkat Desa serta tentang Disiplin Perangkat Desa.
"Kemudian tidak sepihak begitu juga. Dikonsultasikan dengan camat dan camat mengeluarkan rekomendasi setuju atau tidak setuju. Setelah camat setuju, baru kepala desa mengeluarkan SK pemberhentian,” kata Pius, saat dihubungi wartawan melalui telepon.
"Intinya ada mekanisme, ada regulasi yang mengatur itu semua. Jadi mereka juga punya hak kalau memang merasa dirugikan, segera laporkan (ajukan gugatan) ke PTUN,” lanjut Pius.
Terpisah, Camat Komodo Marianto Martinus Irwandi, menjelaskan bahwa terkait masalah itu dirinya tidak mengetahui, karena baru menjabat pada tahun ini.
“Empat orang kepala dusun dan dua orang kaur di desa pemekaran Warloka Pesisir terbentuk perangkatnya. Coba konfirmasi kades Warloka induk, ya. Baru terbentuk aparatnya sesuai kebutuhan,” jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Warloka Suwandi belum menanggapi konfirmasi wartawan, meski sudah berulangkali ditelepon dan dihubungi melalui pesan WhatsApp. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Florianus Edi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi