SUARA INDONESIA, SAMPANG - Gencarnya jajaran Polres Sampang mengungkap kasus judi online belakangan ini, menuai apresiasi dari berbagai golongan. Mulai dari tokoh masyarakat hingga pengacara di kabupaten setempat.
Pasalnya, hingga saat ini polisi sudah mengamankan sembilan pelaku judi online dari dua wilayah. Yaitu Kecamatan Kota dan Kecamatan Camplong.
Pengacara asal Sampang, Syaiful Islam, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam memberantas judi online sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Saya mengapresiasi kinerja APH, khususnya Satreskrim Polres Sampang terkait maraknya pelaku judi online yang tertangkap," ungkapnya saat diwawancara Suaraindonesia.co.id, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, secara aturan perbuatan tersebut jelas melanggar hukum. Maka perlu kesadaran dari seluruh masyarakat tentang bahayanya bermain judi online. Karena dapat merusak masa depan.
Di sisi lain, bila tertangkap ancaman hukumnya juga tidak sedikit. Maksimal 6 tahun berdasarkan UU ITE. "Oleh karena itu, perlu memilih lingkungan yang sehat dan baik supaya tidak terjebak pada perbuatan menyimpang," ucapnya.
Ia berharap, pemberantasan itu mendapat dukungan dari semua sektor. Termasuk lembaga pendidikan, baik sekolah maupun lembaga pendidikan yang lain.
Sebab, ia mengatakan, mayoritas pemain judi online masih remaja. Mereka perlu sentuhan kesadaran agar tidak sampai salah jalan.
Tak hanya itu, juga perlu keaktifan aparat penegak hukum (APH) untuk menyosialisasikan sanksi hukum yang akan didapat, bila perbuatan itu dilakukan. Lalu, dukungan penuh pemerintah untuk menutup segala akses yang memberikan kesempatan kepada masyarakat bermain judi online.
"Karena stakeholder pemerintahan Kabupaten Sampang juga perlu ikut memberantas itu," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi