SUARAINDONESIA, KAMPAR - Seorang pria ditangkap pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kampar atas dugaan kepemilikan sabu dengan berat bruto 51.20 gram.
Pria berinisial RI (43) itu dibekuk di Jalan Lintas Dusun Rantau Berangin, Desa Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (10/11/2024).
Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kabupaten Lima Puluh Koto, Provinsi Sumatera Barat.
Pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 51.20 gram.
"Jadi pelaku ini kita tangkap saat sedang duduk di sebuah pondok," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Suaraindonesia.co.id, Selasa (12/11/2024).
Era mengaku, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Pihaknya mendapat laporan bahwa ada pelaku narkoba yang sedang membawa sabu-sabu.
"Setelah itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan diketahui posisi pelaku saat itu. Pelaku ditangkap saat berada di dalam pondok di daerah Jalan Lintas Dusun Rantau Berangin, Desa Berangin," ucapnya.
Saat penggeledahan, Era mengemukakan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening yang dibungkus lagi dengan plastik bening, serta dibalut dengan kertas tisu warna kuning dan dibungkus lagi dengan plastik pembungkus mie instan warna kuning.
Kemudian, barang bukti itu masih diikat dengan karet gelang warna merah yang ditemukan di dalam dasbor samping kanan sebelah bawah setir mobil Merk Toyota bernomor polisi B 2923 SIL warna putih. Mobil itu dikendarai oleh pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AB (sekarang DPO) di daerah Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru. Kemudian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi