SUARA INDONESIA, SUMENEP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, telah memutuskan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) tak penuhi unsur pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sempat dilaporkan oleh masyarakat setempat.
Keputusan itu disampaikan Bawaslu Sumenep, usai melakukan pemeriksaan kepada tiga ASN tersebut, yang dilaporkan telah melanggar netralitas Pilkada.
Komisioner Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pelanggaran yang memenuhi syarat dari tiga terlapor tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 12 November 2024.
"Ketiganya tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas berdasarkan kajian kami," tegasnya.
Diketahui, laporan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran akan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Kendati demikian pihaknya telah memastikan, bahwa dugaan tersebut tidak memenuhi persyaratan pelanggaran Pilkada.
Namun, dirinya tetap mengimbau masyarakat agar tetap ikut serta mengawasi perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) dan gerak cepat melaporkan ke Bawaslu Sumenep, jika memang menemukan adanya dugaan pelanggaran lainnya.
Dirinya juga mengingatkan, kepada segenap ASN di wilayahnya untuk benar-benar menjaga diri agar tidak terlibat politik praktis hingga menunjukkan ketidaknetralan selama Pilkada berlangsung. Hal itu, kata dia demi menjaga demokrasi di Sumenep tetap sehat
"Mari kawal demokrasi dengan baik, jangan saling menyalahkan satu sama lain. Laksanakan Pilkada secara santun," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi