SUARA INDONESIA, BANJARNEGARA- Sebanyak enam orang warga Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara ditangkap Satuan Reserse Polres Banjarnegara saat sedang asyik bermain judi dadu di Desa Majalengka.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Saripin mengatakan, para tersangka yakni NY (51) warga Kelurahan Parakancanggah, TM (42 ) warga Desa Kebondalem Kecamatan Bawang, AS (53), KH (48), TK (51) dan PJ (50) warga Desa Majalengka, Kabupaten Banjarnegara.
"Para tersangka ini diamankan petugas saat sedang asik main judi dadu di Desa Majalengka pada 16 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB," katanya, Rabu (13/11/2024) sore.
Saripin mengungkapkan, penangkapan para pelaku judi dadu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena disamping rumah salah satu warga Desa Majalengka digunakan untuk praktek perjudian.
"Saat kita datang ke lokasi memang benar adanya, ada enam orang sedang asyik bermain judi dadu, mereka melakukan perjudian dadu dengan menggunakan uang sebagai taruhan," jelasnya.
Ditambahkan Saripin, uang sejumlah Rp 330.000 dan satu set kopyokan judi dadu berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," tandasnya.(*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Iwan Setiawan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi