SUARA INDONESIA

Polsek Jombang Amankan Pasutri Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

Gono Dwi Santoso - 14 November 2024 | 20:11 - Dibaca 528 kali
News Polsek Jombang Amankan Pasutri Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
Kapolsek Jombang AKP Soesilo saat konferensi pers dengan media tentang ungkap penyalahgunaan BBM subsidi, Kamis (14/11/2024). (Foto: Gono Dwi Santoso/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JOMBANG – Polsek Jombang menangkap pasangan suami istri (pasutri), Sri Ratna Khoiriyah (54) dan Husin Lubis (62), yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Pasutri tersebut ditangkap pada Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 14.10 WIB di Jalan KH Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, saat sedang mengambil BBM menggunakan alat penyedot khusus.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi S 1705 BQ, yang terpasang alat penyedot BBM dari tangki mobil.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pasangan ini dalam aksi penyalahgunaan tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain, satu unit mobil Suzuki Karimun hitam dengan alat penyedot BBM, enam jeriken berisi Pertalite, satu jeriken berisi Pertamax, tiga jeriken kosong, serta tiga kartu barcode pengisian BBM Pertalite.

Menurut Soesilo, Husin dan istrinya telah memodifikasi mobil mereka dengan alat penyedot BBM, yang digunakan untuk mengambil bahan bakar subsidi dari SPBU. BBM yang diambil kemudian dipindahkan ke jeriken dan dijual eceran dengan harga Rp11.200 per liter di rumah mereka.

Praktik ini sudah mereka jalankan selama lima bulan terakhir, dengan rata-rata mengumpulkan hingga 120 liter BBM per hari dari beberapa SPBU. Pasutri ini mengaku mendapatkan informasi tentang cara memodifikasi kendaraan untuk menyedot BBM dari seorang rekan yang melakukan hal serupa.

Pasangan ini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi yang disubsidi pemerintah.

Dalam keterangannya, Husin mengaku, penjualan BBM bersubsidi secara ilegal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV