SUARA INDONESIA, JEMBER- Polres Jember menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Para tersangka terlibat dalam sembilan kasus, tujuh di antaranya kasus narkotika dan dua perkara okerbaya.
Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Naufal Muttaqin mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 500,10 gram, 72 butir ekstasi dan 26.959 butir okerbaya jenis Trihexyphenidyl.
“Tersangka berjumlah sebanyak 12 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki,” paparnya, saat konferensi pers di Kantor Polres Jember, Jawa Timur, Rabu 13 November 2024.
Kasus peredaran narkoba paling menonjol yang berhasil diungkap Polres Jember yakni melibatkan tersangka berinisial AH. Pada 31 Oktober 2024 lalu, AH ditangkap di Dusun Curah Damar, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Kronologi awal, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Kemudian ditemui seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan bukti di ponsel pelaku yang menunjukkan adanya transaksi dan petunjuk lokasi penempatan narkotika atau yang biasa disebut meranjau," terangnya.
Kemudian, lanjut Naufal, pihak kepolisian menuju lokasi yang ditunjukkan dalam ponsel pelaku. Di sana, mereka menemukan lima bungkus sabu-sabu, masing-masing seberat 100 gram, yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jember.
"Barang bukti tersebut berhasil kami amankan, dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tambah Naufal.
Kini, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara itu, para tersangka dalam kasus okerbaya dikenai Pasal 435 dan 436 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Naufal juga mengatakan, penangkapan tersebut adalah salah satu bagian dari serangkaian operasi Polres Jember dalam menindak tegas peredaran narkotika.
Selain langkah penegakan hukum, Polres Jember juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan pelajar, santri, mahasiswa dan masyarakat umum.
“Peran serta masyarakat sangat penting bagi kami dalam mencegah peredaran narkoba, sekaligus membantu penegakan hukum di wilayah Kabupaten Jember,” jelas Naufal. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Fathur Rozi (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi