SUARA INDONESIA

Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Soroti Aset Milik Pemkab, Salah Satunya Padepokan Seni Kirun

Prabasonta/Erik P - 20 November 2024 | 08:11 - Dibaca 450 kali
News Komisi C DPRD Kabupaten Madiun Soroti Aset Milik Pemkab, Salah Satunya Padepokan Seni Kirun
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Rudi Triswahono. (Foto: Ery Pramudya/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, MADIUN - Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rudi Triswahono, menyoroti aset milik Pemkab Madiun yang digunakan oleh perseorangan untuk kepentingan pribadi maupun komersial.

Di ruang kerjanya, Rabu 19 November 2024, politisi PDI Perjuangan tersebut akan menanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) terkait pemanfaatan aset milik pemkab. Karena belakangan banyak video yang beredar di media sosial (medsos), salah satunya Padepokan Seni Kirun.

"Objek yang digunakan untuk Padepokan Seni Kirun di Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, ternyata milik Pemkab Madiun," terang Rudi.

Padepokan Kirun sudah berdiri selama 15 tahun lebih. Padahal, kata dia, menurut Permendagri 19 Tahun 2016 pasal 155, penggunaan dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dalam bentuk pinjam pakai harus diatur dalam perjanjian kerjasama paling lama 5 tahun.

“Dan jika diperpanjang, harus sesuai ketentuan yang berlaku. Sekarang yang perlu dipertanyakan, bolehkah dibagun secara permanen? Semuanya ada aturan mainya,” paparnya.

Untuk mengamankan aset, dia menambahkan, yang dilakukan Pemkab Madiun sudah tepat dengan memasang papan nama dan tanda batas.

BPKAD juga melakukan komunikasi terhadap semuanya yang menggunakan aset milik pemkab, termasuk pemilik Padepokan Seni Kirun. Namun, tidak merespons.

"Tahun 2020 BPKAD sebanyak dua kali melakukan komunikasi dan pendekatan Padepokan Seni Kirun. Pada 2021 juga dilakukan hal yang sama, tapi juga tidak merespons," terang Rudi.

Selanjutnya, pada 10 Januari 2022 dilayangkan surat pemberitahuan dan peringatan secara tertulis atas penggunaan dan pemanfaatan tanah milik Pemkab Madiun di Desa Sawahan.

Tidak berhenti sampai disitu, surat tertanggal 25 Desember 2022 dan tahun-tahun berikutnya hingga 2024, kepada yang bersangkutan juga dilakukan peringatan tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah milik Pemkab Madiun. Namun, pengelola tetap bergeming.

"Kemudian BPKAD mengirim surat ke Kepala Satpol PP dengan Nomor 000.2/1218/402.203/2024 pada 16 April 2024 perihal penertiban pemanfaatan aset Padepokan Seni Kirun," ucap Rudi.

Terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Madiun, Didik Hariyanto, mengaku belum menerima surat yang dimaksud. "Belum. Kami merasa belum menerima surat itu. Nanti kami tanyakan ke staf,” ujar Didik, melalui sambungan telepon.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Danny Yudi Satriawan, juga menyatakan hal serupa. "Belum ada surat masuk terkait Padepokan Seni Kirun. Adanya yang lain dan sudah kami tuntaskan," jawabnya. (*)

Pewarta : Ery Pramudya

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta/Erik P
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV