SUARA INDONESIA, TAPTENG – Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dari Gang Prona Sarudik, Kab Tapanuli Tengah (Tapteng), belum lama ini. Tersangka adalah JG (25) warga Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.
Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Gunawan Sinurat menyampaikan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket kecil sabu dengan berat bruto 0,60 gram siap edar.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 135.000 hasil penjualan narkotika, satu unit handphone android, serta empat buah bong atau alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas air mineral.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual sabu selama dua minggu terakhir dan mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria dengan nama samaran Kentung di Sarudik," ucap Gunawan di ruang Satnarkoba Polres Tapteng, Kamis (21/11/2024).
"Setelah dilakukan pencarian Kentung, pria dimaksud tidak ditemukan dan hasil penggeledahan di rumah Kentung juga tidak ditemukan barang bukti,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka JG beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lamhot Naibaho |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi