SUARA INDONESIA

Marak Perdagangan Orang di Jawa Timur, Polda Jatim Ungkap 28 Kasus dan 41 Tersangka

Dona Pramudya - 22 November 2024 | 22:11 - Dibaca 389 kali
News Marak Perdagangan Orang di Jawa Timur, Polda Jatim Ungkap 28 Kasus dan 41 Tersangka
Para tersangka yang diamankan Polda Jatim dari 28 kasus. (Foto: Dona Pramudya/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SURABAYA — Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Timur masih menjadi ancaman serius. Dalam operasi besar sejak akhir Oktober hingga pertengahan November 2024, Polda Jawa Timur dan polres jajaran membongkar 28 kasus TPPO yang melibatkan 41 tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menyebut banyaknya kasus ini menunjukkan modus operandi yang semakin beragam dan cenderung menargetkan kelompok rentan.

"Selama tiga minggu terakhir, kami menemukan berbagai modus yang dilakukan pelaku, mulai dari pengiriman pekerja migran ilegal hingga eksploitasi seksual," ujar Farman, Kamis (22/11).

Pekerja Migran Dijebak

Sebagian besar kasus TPPO yang terungkap, yaitu 21 kasus, berkaitan dengan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Para pelaku, baik individu maupun agensi, menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, kenyataannya, korban seringkali dipekerjakan di bidang yang tidak sesuai atau bahkan ditelantarkan.

Farman mencontohkan, beberapa korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga, tetapi kemudian ditempatkan di perkebunan dengan kondisi kerja yang jauh dari standar.

"Modus seperti ini memanfaatkan impian korban untuk memperbaiki kehidupan, padahal berujung pada eksploitasi," tambah Farman.

Malaysia menjadi negara tujuan utama karena tingginya permintaan tenaga kerja dan banyaknya jaringan pelaku yang beroperasi di sana. Farman juga menyoroti bagaimana korban sering terjebak oleh bujukan kerabat atau teman yang lebih dulu bekerja di luar negeri.

Korban Eksploitasi Seksual

Selain kasus PMI, tujuh kasus TPPO lainnya melibatkan eksploitasi seksual, dengan korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Modus ini sering kali beroperasi di tempat hiburan malam seperti karaoke.

Salah satu kasus mencuat di Kecamatan Gubeng, Surabaya, di mana seorang mucikari berinisial MO (30) menawarkan sembilan wanita sebagai pemandu lagu. Di balik layanan karaoke, para wanita tersebut diajak bertransaksi layanan seksual langsung di ruangan karaoke.

"Barang bukti uang tunai Rp1,8 juta kami amankan dari transaksi di tempat tersebut," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo.

Kasus serupa ditemukan di Malang. Seorang wanita berinisial K (59) membuka tempat karaoke yang menyediakan layanan seksual dengan fasilitas kamar khusus.

"Tersangka mengelola bisnis ini dengan sistem layanan intim langsung di bilik yang disediakan. Kami menyita uang tunai Rp2 juta dari transaksi," tambah Ali.

Peringatan untuk Masyarakat

Farman mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan, terutama yang tidak memiliki kejelasan prosedur. Ia menekankan pentingnya edukasi dan kewaspadaan agar tidak terjerumus dalam jaringan perdagangan orang.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku TPPO. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai kejahatan ini," pungkasnya.

Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan orang, baik dalam bentuk tenaga kerja maupun eksploitasi seksual, masih menjadi tantangan besar di Jawa Timur. Pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat perlu bersinergi untuk memberantas kejahatan ini hingga ke akarnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Dona Pramudya
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV