SUARA INDONESIA

Hadapi Sengketa Pilkada, KPU Banyumas Gandeng Kejaksaan Negeri Dua Kabupaten

Redaksi - 22 November 2024 | 23:11 - Dibaca 278 kali
News Hadapi Sengketa Pilkada, KPU Banyumas Gandeng Kejaksaan Negeri Dua Kabupaten
Penandatanganan kerjasama antara KPU Banyumas dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas, Jumat (22/11/2024). (Foto: Wegy/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, BANYUMAS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas gelar penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Penandatangan perjanjian kerja sama dilaksanakan di Ferrari Ballroom, Hotel Meotel Purwokerto, Jumat (22/11/2024).

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, sekaligus menyampaikan sambutan. Dirinya mengungkapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin dan menjelaskan tujuan dari adanya kerja sama ini.

“Kami ucapkan terima kasih atas kesediaan dari Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas yang telah bersedia untuk menjalin kerja sama dengan KPU Banyumas.

Adanya kerja sama ini adalah untuk menjalin kerja sama dalam pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas jika mendapati adanya sengketa selama Tahapan Pilkada,” ujar Rofingatun Khasanah.

Selain itu, Rofingatun pun turut menyampaikan harapannya terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). “Kita berdoa dan berharap bahwa pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara baik di tingkat PPK maupun Kabupaten dapat berjalan dengan lancar dan aman tanpa adanya kendala apapun,” tambahnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto, Nilla Aldriani, menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum selama proses Pilkada jika terjadi sengketa.

Dalam kesempatan tersebut, Nilla berharap tidak ada gugatan atau sengketa yang muncul selama pelaksanaan Pilkada, mengingat pentingnya kelancaran dan keabsahan proses demokrasi.

"Kami siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika dibutuhkan, namun kami juga berharap agar tidak ada gugatan atau sengketa yang menghambat jalannya Pilkada," ungkap Nilla.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Nilla Ardilla dan Kepala Kejaksaan Banyumas yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Herlambang Surya Arfai.

Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan saling memberikan cinderamata antara pihak KPU Kabupaten Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto serta Kejaksaan Negeri Banyumas sebagai bentuk apresiasi atas kerjasama yang terjalin. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV