SUARA INDONESIA, BANDUNG - Dalam proses cek fisik kendaraan di kantor Samsat Bandung Tengah, selain bentuk dan warna kendaraan harus sesuai dengan yang tertera di STNK, knalpot yang digunakan juga harus sesuai dengan peruntukannya.
Jika kendaraan tersebut tidak menggunakan knalpot tidak sesuai dengan peruntukannya atau knalpot standar, maka proses cek fisik tidak dapat dilakukan.
"Knalpot yang tidak sesuai SNI (brong) kami arahkan agar wajib pajak mengganti dulu knalpotnya," kata Kapokja Cek Fisik Samsat Bandung Timur Tengah, Bripka Ricky kepada Suaraindonesia.co.id, Jumat (22/11/2024) sore.
Sesuai dengan SOP cek fisik atau Perkakor Lantas No 1 dan Perpol No 7, kata dia, dijelaskan cek fisik kendaraan bermotor adalah proses verifikasi dan identifikasi yang meliputi nomor rangka, nomor mesin, warna, bentuk, jenis dan tipe ranmor.
"Termasuk aspek keselamatan, kelengkapan dan persyaratan teknis ranmor untuk menjamin kesesuaian identitas, kondisi fisik dan dokumen," ujar anggota Ditlantas Polda Jabar itu. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Sugiyanto |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi