SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, meminta kepada seluruh pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) dan pengawas kelurahan dan desa (PKD) agar melakukan patroli pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran peserta Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo, Fitriyanto mengatakan, tahapan masa kampanye pilkada serentak ini sudah berakhir, tahapan selanjutnya adalah hari tenang selama 3 hari, yaitu mulai dari Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024).
"Sebenarnya kami ini sudah memberikan bekal bimbingan teknis kepada pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan atau desa terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran," bebernya.
Kata Fitriyanto, memasuki masa tenang ini peserta pilkada sudah tidak bisa lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK dan lainnya.
Untuk mengantisipasinya, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan dan desa untuk melakukan kegiatan patroli pengawasan pada masa tenang dalam Pilkada serentak 2024. Yakni mulai hari ini hingga 26 November 2024.
Oleh karena itu, Ia juga meminta kepada seluruh pengawas pemilihan di setiap tingkatan dapat membentuk tim pelaksana patroli pengawasan di masa tenang, bersama dengan stakeholder dan pihak pihak terkait.
"Pengawas pilkada perlu melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran pemilihan pada masa tenang, seperti terdapat kegiatan kampanye pada masa tenang," ucapnya.
Selain itu, alat peraga kampanye (APK) masih terpasang pada masa tenang, kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang.
"Termasuk juga adanya pemberitaan dan penayangan iklan kampanye pada masa tenang, kegiatan politik uang pada masa tenang, penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian pada masa tenang serta intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih," bebernya.
Sabung Fitriyanto, Panwascam dan PKD juga harus mengawasi alat peraga kampanye pemilihan sebelum jadwal masa tenang harus dibersihkan.
Termasuk juga akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang, juga tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang.
Selain itu, Bawaslu juga punya tim siber untuk melakukan pengawasan memantau potensi kegiatan kampanye di internet pada masa tenang.
"Kami juga telah meminta kepada pengawas jika ditemukan dugaan pelanggaran pada saat melakukan patroli pengawasan masa tenang, jajaran pengawas di setiap tingkatan mengisi formulir hasil pengawasan dan melakukan kajian analisis atas dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi