SUARA INDONESIA

Respon Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri, Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kepri Akan Tingkatkan SDM Anggota

Neli - 24 November 2024 | 19:11 - Dibaca 285 kali
News Respon Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri, Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kepri Akan Tingkatkan SDM Anggota
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kepri foto bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Kepri usai melakukan MoU. (Foto: istimewa)

SUARA INDONESIA, KEPRI - Kapolri Jenderal Polisi Lisyo Sigit Prabowo resmi membentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di bawah Bareskrim Polri. 

Pembentukan direktorat baru ini sebagai komitmen Polri untuk memberikan perlindungan terhadap kelompok perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. 

Melalui Direktorat ini, pihak Kepolisian akan lebih tanggap dan semakin mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban, utamanya perempuan korban kekerasan. Hal itu direspon cepat Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kepri.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kepri akan meningkatkan profesionalisme dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) anggota. Langkah ini digagas oleh Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan.

"Kami akan tingkatkan profesionalisme dan kualitas sumber daya manusia melalui Program "Strategi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dalam Pelayanan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak". Ini untuk melayani perempuan dan anak," ujar Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Minggu (24/11/2024).

"Kehadiran Dir PPA-PPO ini berarti harus ada penguatan SDM, maupun sarana prasarananya untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya berencana akan mengadakan pendidikan dan latihan bagi anggota, dengan menggandeng stakeholder terkait sesuai Tupoksi, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Dinas Sosial, Bapas, NGO/LSM Pemerhati Perempuan dan Anak yang ada di Provinsi Kepri.

Dalam kesempatan itu, Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan MoU dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Kepri MoU tersebut, ditandai dengan perjanjian kerjasama.

"Intinya disitu ada proyek perubahan saya tentang strategi peningkatan kapasitas SDM dalam memberikan pelayananan hukum perlindungan perempuan dan anak dengan meningkatkan profesionalitas anggota melalui pendidikan pengembangan dan latihan," kata AKBP Suherlan.

"Diharapkan dengan peningkatan kapasitas SDM, anggota kami akan lebih profesional nantinya dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak di wilayah Provinsi Kepulauan Riau," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Neli
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV