SUARA INDONESIA, SINJAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi irigasi D.I. Apparang Tahun Anggaran 2020.
Penetapan tersangka ini disampaikan saat jumpa pers di Aula Kantor Kejari Sinjai, Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (25/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Zulkarnaen, menyampaikan langsung penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurutnya, pada Mei 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 29/P.4.31/Fd.1/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai dalam proses penyelidikan dan penyidikannya menemukan dugaan penyimpangan. Di antaranya manipulasi penggunaan material dan kualitas pekerjaan, pembayaran dan pencairan dana yang tidak sesuai.
“Kemudian penerimaan pekerjaan yang tidak sesuai, ketidaksesuaian antara pekerjaan dan hasil pemeriksaan di lapangan, keterlambatan dan penyalahgunaan waktu kontrak, penyalahgunaan proses pengendalian kontrak, indikasi pencairan dana yang tidak sah dan keterlambatan pekerjaan, dan kesalahan dalam proses serah terima pekerjaan,” bebernya.
“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai diketahui jumlah kerugian keuangan negara yaitu mencapai Rp 1.785.019.091,” tambah Zulkarnaen.
Setelah penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, lalu dikeluarkan surat penetapan tersangka yang bertanggung jawab terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Adapun tersangka yaitu HID Direktur Utama PT. PUG, AA sebagai KPA/ PPK, dan SHW Direktur Teknis PT. PUG,” terangnya.
Kasus ini bermula, saat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan di APBD Provinsi Sulawesi Selatan Rp 7.500.000.000 untuk proyek pembangunan Bendungan dan Irigasi dan dikerjakan oleh PT PUG dengan nilai kontrak Rp 4.350.000.000. Kemudian dalam perjalanannya proyek tersebut dilidik oleh pihak kejaksaan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irman |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi