SUARA INDONESIA

Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Bantah Tahu Aliran Dana Insentif dan Pembayaran Pajak

Amrizal Zulkarnain - 25 November 2024 | 21:11 - Dibaca 451 kali
News Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Bantah Tahu Aliran Dana Insentif dan Pembayaran Pajak
Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Mudhlor, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Terdakwa kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo, Bupati nonaktif Achmad Muhdlor, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aliran dana yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, sebagaimana yang diajukan oleh saudara iparnya, Robith Fuady.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhdlor dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Senin (25/11/2024).

Sidang oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mendalami dugaan aliran dana hasil pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo.

Dalam kesaksiannya, Muhdlor membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak mengetahui detail aliran dana untuk keperluan keagamaan yang diduga diminta oleh Robith Fuady.

"Saya tidak tahu-menahu soal itu," ucap Ahmad Mudhlor yang akrab disapa Gus Mudhlor saat di hadapan majelis hakim.

Pasalnya, saya menganggap nilai permintaan dalam proposal tersebut terlalu besar, sehingga akhirnya saya abaikan.

"Mengenai komunikasi antara saudara ipar saya dan Ari Suryono, itu terjadi tanpa sepengetahuan saya," jelasnya.

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum terkait dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, Achmad Muhdlor juga menegaskan bahwa uang sebesar Rp 27 juta yang diserahkan melalui sopirnya, Masruri, untuk pembayaran di Bea Cukai adalah uang pribadinya. Namun, uang tersebut ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh Masruri.

"Soal Bea Cukai, saya menitipkan uang sebesar Rp 30 juta dari dana pribadi saya kepada saudara Masruri untuk pembayaran resmi," tuturnya.

Namun, dalam perjalanannya, Masruri tidak menjalankan amanah tersebut. Belakangan saya baru mengetahui bahwa Ari Suryono yang akhirnya turun tangan untuk melunasi pembayaran di Bea Cukai.

Selain itu, Achmad Muhdlor menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki usaha yang berkaitan dengan tunggakan pajak senilai Rp 131 juta di KPP Pratama Sidoarjo Barat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ari Suryono ditugaskan untuk menyelidiki sumber tunggakan pajak tersebut dan melakukan mediasi dengan pihak pegawai pajak. Dari hasil klarifikasi tersebut, diketahui bahwa nilai tagihan sebenarnya adalah Rp 26 juta, jauh lebih kecil dari angka awal Rp 131 juta.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran sebesar Rp 26 juta kepada KPP Pratama Sidoarjo Barat yang dilakukan oleh Ari Suryono bukan atas arahan atau keputusan dirinya.

Muhdlor menekankan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi Ari Suryono tanpa melibatkan dirinya.

"Saya baru mengetahui adanya tagihan billing sebesar Rp 26 juta itu setelah kasus ini mencuat," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV