SUARA INDONESIA, KOTABARU- Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dua tersangka ditangkap, yakni MN (54) dengan barang bukti berupa menemukan 20 paket sabu seberat total 24,92 gram, timbangan digital dan handphone.
Tersangka lainnya adalah AS, seorang narapidana yang mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Kotabaru Hulu sering terjadi transaksi narkoba.
“Selanjutnya petugas Satnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan di sekitaran TKP dan berhasil mengidentifikasi salah satu pengedar sabu-sabu dengan inisial MN,” kata Doli kepada awak media, Senin (25/11/2024).
Tak perlu waktu lama, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap MN di rumahnya, Jalan Suryawangsa (Gunung Rely), RT 12, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara pada Senin 18 November 2024.
Tak puas menangkap MN, petugas kemudian melakukan pengembangan. Diketahui, MN membeli barang terlarang itu dari seorang napi di salah satu Lapas dengan inisial AS.
“Petugas melakukan pengembangan dengan memancing kuda AS. MN menghubungi AS pura-pura hendak membeli sabu lagi,” tutur Kapolres.
Singkat cerita, kurir AS sepakat melakukan transaksi di Pelabuhan Ferry Batulicin pada Rabu 20 November 2024. Namun, lokasi transaksi berpindah ke daerah Kersik Putih. Kurir yang menggunakan Toyota Yaris merah menyerahkan 5 paket sabu seberat 25 gram kepada petugas yang menyamar.
“Setelah transaksi, si kuda AS ini kemudian pergi dan diikuti oleh petugas. Ketika berada di jalan sekitar Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, dilakukan pencegatan tepatnya di depan mobil yang digunakan oleh target,” ungkap Doli.
Pelaku sempat berusaha kabur dengan menabrakkan mobilnya ke petugas, bahkan tembakan peringatan polisi tak diindahkan si kurir.
“Selama proses pengejaran target sempat membuang 1 (satu) buah tas selempang warna coklat dari dalam mobil dan di saksikan oleh warga setempat dimana tas tersebut dibuang, isi dalam tas berupa 2 paket sabu dengan berat 44,50 gram, 14 butir pil ekstasi logo RR dan timbangan digital,” terang Doli.
Menurut Kapolres, pelaku bersama dua orang temannya berhasil kabur dari kejaran polisi setelah mereka terjun ke dalam sungai di depan Balai Desa Saring Binjai, Kecamatan Kusan Tengah. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Neli |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi