SUARA INDONESIA, JEMBER- Polres Jember menjemput paksa SS, Kepala Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember, Senin 25 November 2024.
Tindakan itu ditempuh, lantaran sebelumnya sang kades mangkir dua kali atas panggilan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Gubunagi menjelaskan, kades tersebut diperiksa atas dugaan penggunaan dana desa, baik dana bagi hasil retribusi maupun dana hasil pajak tahun 2023.
Bayu mengatakan, proses pemeriksaan tersebut memiliki rangkaian yang cukup panjang, mulai dari tahap penyelidikan sejak September lalu.
Hingga pada akhirnya, berdasarkan penjelasan para saksi ahli, hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Jember dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ditemukan potensi kerugian yang dialami negara sebesar hampir Rp 480 juta," jelas Bayu saat dikonfirmasi di Kantor Polres Jember, Jawa Timur, Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya, SS telah ditetapkan sebagai tersangka atas hasil gelar perkara yang dilakukan Polres Jember di Polda Jawa Timur.
"Karena telah mangkir dua kali pemanggilan, kami melakukan penjemputan dan penangkapan secara paksa. Sekaligus tadi malam juga langsung dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan," terangnya.
Selain itu, Bayu menjelaskan, Polres Jember juga melakukan penyelidikan terhadap beberapa kades dan camat di Kabupaten Jember, terkait laporan tindak pidana korupsi.
"Namun, kami harus berfokus pada kasus yang sudah bisa kita buktikan, baik secara perbuatan maupun dari hasil audit. Tapi, jika itu sudah rampung, kasus yang lainnya aka kami dalami kembali," pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Fathur Rozi (Magang) |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi