SUARA INDONESIA

Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan Barang Bukti 80 Perkara Pidana

Irqam - 26 November 2024 | 17:11 - Dibaca 713 kali
News Kejaksaan Negeri Tuban Musnahkan Barang Bukti 80 Perkara Pidana
Pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Kejaksaan Negeri Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti perkara pidana di halaman kantor setempat, Selasa (26/11/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 perkara pidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sesuai putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo, didampingi Kasi PB3R Kejari Tuban Filly Lidya Wasida dan perwakilan Kepolisian Resor Tuban, serta dari Pengadilan Negeri Tuban.

Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo mengungkapkan, barang bukti puluhan perkara pidana yang dimusnahkan meliputi barang bukti narkotika, kesehatan dan perlindungan anak.

Selain itu, ada juga barang bukti pidana kehutanan, orang dan harta benda, keamanan negara dan ketertiban umum.

“Ada tiga hal yang perlu dilaksanakan terkait penanganan perkara, yaitu eksekusi badan, eksekusi biaya perkara, dan eksekusi barang bukti. Hari ini kita laksanakan eksekusi barang bukti yang sudah inkrah, sehingga tahapan penanganan perkara sudah tuntas,” terang Imam kepada wartawan.

Ia mengatakan, barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan itu perkaranya telah diputuskan di pengadilan sejak Juli hingga Oktober 2024 dan status perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan perkara-perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujar Imam.

Imam menyebutkan rincian barang bukti yang dimusnahkan 16 perkara narkotika dengan barang bukti 25,648 gram sabu dan 19.300 pil karnopen, 23 perkara kesehatan dengan barang bukti 58.078 pil double L dan 2.016 pil Y, serta dua buah unit handphone (HP).

Kemudian, perkara perlindungan anak dengan barang bukti berupa baju hingga sprei, perkara kehutanan dengan barang bukti dua buah gergaji, perkara orang dan harta benda dengan barang bukti HP hingga helm, dan perkara keamanan negara dan ketertiban umum dengan barang bukti berupa bantal serta celurit.

“Dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti ini tidak ada tindak pidana baru, karena menyangkut narkotika apabila salah penyimpanan nanti takut disalahgunakan. Sehingga dengan kegiatan ini diharapkan penanganan perkara sudah tuntas,” tandasnya.

Adapun pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang itu dengan cara dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai.

Sedangkan, beberapa barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar serta handphone dihancurkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV