SUARA INDONESIA, BLITAR - Menjelang akhir November 2024, Polres Blitar Kota, Polda Jatim, menggelar siaran pers soal penangkapan dua tersangka pengedar sabu-sabu, pil dobel L dan penemuan ganja kering yang terbungkus kertas pada korban kecelakaan, Selasa (26/11/2024).
Wakapolresta Blitar, Kompol I Gede Suartika mengatakan, dua tersangka ini berinisial TH (40) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dan MN (27) warga Kecamatan Kandat, Kediri. Dari tangan TH, polisi menyita barang bukti berupa 5,25 gram sabu dan 500 butir pil dobel L.
Sedangkan, dari tangan MN petugas mengamankan barang bukti di antaranya 9,55 gram sabu-sabu dan 6 ribu butir pil dobel L. Keduanya ini merupakan pengguna sekaligus pengedar. “Sesuai keterangan, TH mendapat barang haram dari MN,” kata Suartika.
Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata MN mendapat narkoba dari seseorang yang dikenal melalui media sosial. Hingga kini, belum pernah ketemu dan ketika bertransaksi pengiriman barang menggunakan sistem ranjau. Atas perbuatannya, keduanya harus mendekam di jeruji besi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TH dan MN akan dikenakan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun penjara,” imbuhnya.
Suartika menambahkan, beberapa waktu lalu telah terjadi kecelakaan di Jalan Raya Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kepanjenkidul, antara sepeda motor dengan dump truck. Pengendara motor mengalami luka yang cukup serius, namun saat dilakukan olah TKP, petugas justru menemukan ganja kering di bawah setir motor.
"Sampai saat ini, korban masih dalam perawatan medis dan kasus penemuan ganja kering masih dalam penanganan Polres Blitar Kota," tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Arik Susanto |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi