SUARA INDONESIA, KARIMUN - Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun menyita uang senilai Rp 10 Juta dari salah satu penyedia jasa, dalam kasus dugaan mark-up anggaran pada pengelolaan dana belanja bahan bakar minyak (BBM) dan perawatan peralatan mesin di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun.
Uang tersebut diserahkan oleh salah satu penyedia jasa kepada penyidik Kejaksaan Negeri Karimun dan diketahui merupakan pemberian dari salah satu oknum pejabat di Dinas Lingkungan Hidup, pada Oktober 2024.
Seperti disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Priandi Firdaus, saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus mark up di DLH Kabupaten Karimun, Kamis (28/11/2024).
"Jadi uang itu dilaporkan salah satu penyedia kepada kami, dimana pada keterangannya uang itu merupakan pemberian dari salah seorang oknum DLH kepadanya. Kami langsung mengambil tindakan dengan menyita uang itu," kata Priandi.
Ia menjelaskan, belum mengetahui apa tujuan oknum pejabat tersebut memberikan uang senilai Rp 10 juta itu kepada penyedia jasa.
Ketika ditanya apakah uang tersebut terindikasi suap, Priandi mengatakan, hal itu akan ditelusuri dahulu untuk lebih lanjut. "Belum tau uang ini untuk apa, yang pasti tetap akan kami selidiki. Ini bagian yang tidak terpisahkan dari penyidikan ini," katanya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syahid Bustomi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi