SUARA INDONESIA, BANGKALAN - Standar pelayanan publik di Kabupaten Bangkalan sempat dinilai rendah oleh Ombudsman RI. Tepatnya, pada tahun 2023 dengan skor 61,53. Namun, pada tahun 2024 kabupaten tersebut mampu menaikkan standar pelayanan publik dengan skor 85,77. Predikat maksimal yang bisa diperoleh setiap daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Bangkalan, Moh Rasuli mengatakan, akibat penilaian dari Ombudsman tersebut, Pemkab Bangkalan dipanggil langsung oleh Menkopolhukam RI untuk mendapatkan bimbingan khusus.
"Atas masukan dan arahan Menkopolhukam dan Ombudsman RI, kita berusaha menekankan kepada OPD untuk meningkatkan pelayanan publik," ungkapnya.
Pada tahun 2024 ini, Pemkab Bangkalan memperoleh predikat A atau sangat baik dari segi kepatuhan pelayanan publik. Elemen penilaian meliputi dimensi input, proses output dan pengaduan.
Rasul menjelaskan, dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik terdapat 14 komponen standar pelayanan. Standar pelayanan sendiri adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Ada 7 OPD yang menjadi lokus Ombudsman dalam pelayanan, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Tanah Merah dan Puskesmas Sukolilo.
"OPD harus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar bisa memuaskan masyarakat. Sebab, setiap pelayanan akan dinilai oleh Ombudsman," jelasnya.
Dia menjelaskan, ada 14 indikator yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Dibagi menjadi 2 variabel yaitu service delivery dan manufacturing.
Menurutnya, 6 indikator yang masuk service delivery yakni persyaratan, jangka waktu pelayanan, biaya tarif, produk pelayanan, penanganan pengaduan, sistem mekanisme dan prosedur.
"Enam indikator ini yang harus dipublikasi kepada publik baik melalui media sosial ataupun media massa agar masyarakat mengetahui dan paham mengenai pelayanan di OPD," ungkapnya.
Selain itu, 8 indikator yang masuk dalam manufacturing yakni dasar hukum, kompetensi pelaksana, jumlah pelaksana, evaluasi kinerja pelaksana, pengawasan, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, sarana dan prasarana.
"Semua indikator ini harus terpenuhi dalam standar pelayanan publik agar sesuai dengan keinginan masyarakat dan rekomendasi penilaian Ombudsman," paparnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Moh.Ridwan |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi